Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

Lestari Moerdijat Dorong Pencegahan Perundungan di Jakarta

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat meminta pencegahan perundungan di pendidikan melampaui sosialisasi. Regulasi baru juga mencakup perlindungan warga sekolah di ruang digital.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Lantai lorong gedung yang mengilap memantulkan cahaya di samping deretan pintu kayu.
Ilustrasi: Lantai lorong gedung yang mengilap memantulkan cahaya di samping deretan pintu kayu. · Foto: Chris F / Pexels

Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat pada Senin, 28 September 2026, menegaskan pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan memerlukan langkah yang melampaui sosialisasi antikekerasan.

Menurut laporan, sekolah dan masyarakat perlu membangun sikap serta budaya saling toleransi dalam interaksi sehari-hari. Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Mengapa kebijakan ini penting bagi pembaca

Perundungan di satuan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan penyampaian imbauan. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menekankan pencegahan perundungan dan kekerasan melalui pendekatan humanis, partisipatif, dan inklusif. Aturan tersebut juga memperluas cakupan perlindungan hingga ruang digital.

Kemendikdasmen menjelaskan bahwa budaya sekolah aman dan nyaman mencakup perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital warga sekolah. Regulasi itu mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023.

Dalam keterangannya, Lestari menyebut pencegahan perlu diwujudkan melalui kebiasaan dan sikap yang mendukung toleransi, bukan berhenti pada kegiatan sosialisasi. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada praktik interaksi sehari-hari di sekolah dan masyarakat.

Sumber pemerintah mencatat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 ditetapkan pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 9 Januari 2026. Aturan tersebut berstatus berlaku dan menjadi dasar penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pendidikan

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.