Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany Didakwa dalam Kasus Masker

Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan lima terdakwa lain didakwa dalam perkara pengadaan masker COVID-19 2020. Jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp1,57 miliar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan masker medis dan masker kain dengan beragam motif warna-warni.
Ilustrasi: Tumpukan masker medis dan masker kain dengan beragam motif warna-warni. · Foto: Anton Uniqueton / Pexels

Mataram — Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany dan lima terdakwa lain menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram pada 5 Oktober 2026. Jaksa mendakwa mereka dalam perkara pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.

Mengapa ini penting: Enam terdakwa, termasuk mantan Wakil Bupati Sumbawa, kini menghadapi persidangan atas perkara pengadaan masker senilai Rp12,3 miliar dengan dakwaan kerugian negara Rp1,57 miliar.

Jaksa penuntut umum menyebut perkara itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1,57 miliar. Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Perkara ini melibatkan enam terdakwa, yakni Dewi Noviany, mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nusa Tenggara Barat Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Menurut dakwaan, pengadaan masker itu menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nusa Tenggara Barat. Nilai pengadaannya mencapai Rp12,3 miliar.

Sebelum persidangan, Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan keenam terdakwa sebagai tahanan kota. Lombok Post melaporkan perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan setelah jaksa menyelesaikan berkas dakwaan.

Dalam perkara terpisah pada tahap praperadilan, Pengadilan Negeri Mataram menolak permohonan Dewi Noviany dan menyatakan penetapan tersangkanya sah. Putusan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan masker yang sama.

Persidangan pada 5 Oktober 2026 menjadi tahap pemeriksaan perkara terhadap enam terdakwa di Pengadilan Tipikor Mataram.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.