Kabar18.com

Selasa, 22 September 2026

Mendag Dorong Platform Digital Utamakan Produk UMKM Lokal

Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong Tokopedia dan TikTok Shop mengutamakan produk UMKM lokal di Solo, sejalan dengan penerapan Permendag 19/2026 yang mewajibkan transparansi biaya dan penguatan promosi produk dalam negeri.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan lembaran uang kertas dolar AS tersusun rapi di atas permukaan polos.
Ilustrasi: Deretan lembaran uang kertas dolar AS tersusun rapi di atas permukaan polos. · Foto: olia danilevich / Pexels

Solo — Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 21 September 2026 mendorong platform digital seperti Tokopedia dan TikTok Shop mengutamakan produk UMKM lokal. Di Solo, ia juga meluncurkan ruang kurasi produk bertajuk Pilihan BuSan.

Mengapa ini penting: Aturan dan kolaborasi ini memengaruhi cara produk UMKM tampil di platform digital serta membuka peluang pasokan bagi pelaku usaha kecil mulai 21 September 2026.

Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi dasar kebijakan itu. Aturan yang diundangkan pada 8 Juni 2026 ini mewajibkan platform perdagangan elektronik memberi transparansi biaya kepada pedagang, memperkuat perlindungan konsumen, dan mengutamakan produk dalam negeri serta UMKM dalam promosi.

Budi mengatakan produk yang masuk Pilihan BuSan adalah produk UMKM yang sudah dikurasi Kementerian Perdagangan. Tokopedia dan TikTok Shop disebut menjadi platform digital pertama yang menampilkan ruang khusus untuk produk tersebut.

Dalam acara di Solo, Budi juga mengaitkan kebijakan itu dengan Program Makan Bergizi Gratis. Ia meninjau satuan pelayanan pemenuhan gizi di Solo dan menyebut program itu membuka peluang bagi UMKM sebagai pemasok bahan pangan.

Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, menyebut kolaborasi itu bertujuan membantu produk lokal lebih mudah ditemukan konsumen dan mendukung komitmen beli lokal. Kemendag menyatakan platform digital perlu memberi ruang lebih besar bagi produk buatan dalam negeri agar daya saing UMKM meningkat.

Aturan baru PMSE juga memperluas kewajiban pelaku usaha digital, termasuk keharusan memiliki perizinan berusaha paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha. Platform juga wajib menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan.

Langkah itu menambah tekanan bagi platform e-commerce untuk menata ulang tampilan, biaya, dan verifikasi pedagang sejak aturan berlaku pada 8 Juni 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.