Mendarat di Jambi Ko Apex Langsung Dibawa Polda Jambi Jalani Pemeriksaan

Mendarat di Jambi Ko Apex Langsung Dibawa Polda Jambi Jalani Pemeriksaan

Reporter: Adrian | Editor: Ahmad Muzir
Mendarat di Jambi Ko Apex Langsung Dibawa Polda Jambi Jalani Pemeriksaan
Ko Apex saat tiba di Mapolda Jambi,  Rabu (12/6/2024) foto : Adrian

KABAR18.COM-Usai dijemput paksa di Jakarta, Affandi Susilo alias Ko Apex telah tiba di Jambi mengunakan maskapai penerbangan dan mendarat  di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, Rabu (12/6/2024) pukul 18.30 WIB. Tersangka kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan itu langsung dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan.

Ko Apex dijemput paksa oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi, lantaran sudah kali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Polda Jambi. Sebelumnya dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 21 dan 27 Mei 2024.

Baca Juga: Butuh Minyak Goreng dari PT KTN, Distributor Harus Siapkan NPWP dan NIB

Ko Apex dikenakan pasal 263 dan 374 atau 372 KUHP, tentang pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Dia dilaporkan oleh pemilik PT SBS, A, pengusaha asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus berawal dari pertemuan Ko Apex dan A di Batam.

Baca Juga: Karo Ops Polda Jambi Ikuti Vaksinasi Bersama Kabareskrim

Ko Apex menawarkan pada A untuk mengurus dokumen kepemilikan kapalnya, di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, Jambi.

Kapal milik A lalu ditarik dari Batam ke Jambi untuk pengurusan dokumen. Pada 2022 A mengangkat Ko Apex sebagai kepala cabang PT SBS di Jambi.

Baca Juga: Dirlantas : Ditilang Truk yang Masih Mengisi BBM di SPBU Dalam Kota Jambi

Tugas Ko Apex sebagai kepala cabang adalah menjalankan operasional kapal dan pelayaran PT SBS di Jambi. A juga mengirim kapal dan tongkang ke Jambi.

Dalam perjalanan, diam-diam Ko Apex membaliknamakan kapal dan tongkang itu menjadi TB FBS 86 dan FBS 686, milik perusahaannya, PT FBS.

Diduga dokumen itu dibaliknamakan di KSOP Jambi menggunakan dokumen palsu, dan tanpa seizin A selaku Direktur PT SBS. ***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya