Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Mendekam di Lapas Klas II A Jambi Muk Jadi Pengendali Narkoba

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Konfrensi Pers barang bukti berupa uang tunai Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya ||. Dok Andra
Konfrensi Pers barang bukti berupa uang tunai Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya ||. Dok Andra

KABAR18.COM -- Seorang Narapidana  berinisial A-B alias Muk, warga Kabupaten Batanghari, yang mendekam di Lapas Klas II A Jambi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditres Narkoba Polda Jambi karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.

Penetapan terhadap Narapidana A-B kembali sebagai tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari tiga orang tersangka yang diamankan oleh Polda Jambi awal 2024 lalu.

Selain menetapkan tersangka Napi yang ditangkap pada tahun 2022 lalu polisi juga mengamankan barang bukti berupa  uang tunai Rp 132 juta, barang bukti rekening dan lainnya.

" Berhasil mengungkap napi menjadi pengendali narkoba jaringan lapas tersebut pengembangan dari tersangka yang diamankan sebelumnya," Ungkap Diretur Narkoba Polda Jamb Kombes Pol Ernesto Saiser kepada wartawan kamis(23/01/2025)

" Pelaku awalnya sempat menyangkal dan isteri mengetahui setelah dimintai keterangan sebagai saksi," katanya.

Atas perbuatannya, narapidana lapas klas II A Jambi tersebut, akan disangkalkan pasal 114 junto pasal 132 dan junto pasal 137 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.