Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

Mengapa RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR?

DPR menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna di Jakarta. Pembahasan DIM dijadwalkan mulai 10 November.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Setelah keputusan itu, RUU akan memasuki pembahasan bersama pemerintah melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan DIM dijadwalkan mulai 10 November. Ia juga menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Mengapa penetapan RUU Perampasan Aset penting bagi pembaca?

Penetapan sebagai usul inisiatif DPR menandai perpindahan RUU ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Bagi pembaca, tahap ini penting karena isi aturan, mekanisme perampasan aset, serta jadwal pengesahannya masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.

RUU tersebut berkaitan dengan perampasan aset yang terkait tindak pidana. Ringkasan laporan menyebut rancangan aturan ini bertujuan memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan secara perdata tanpa menunggu vonis pidana pelaku, dengan fokus pada pengembalian kerugian negara.

Tahap berikutnya adalah pembahasan DIM oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Sumber berita menyatakan proses itu dimulai pada 10 November, sedangkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 masih merupakan sasaran pembahasan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.