Mengapa RUU Perampasan Aset Jadi Usul Inisiatif DPR?
DPR menetapkan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif dalam rapat paripurna di Jakarta. Pembahasan DIM dijadwalkan mulai 10 November.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Setelah keputusan itu, RUU akan memasuki pembahasan bersama pemerintah melalui penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan DIM dijadwalkan mulai 10 November. Ia juga menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Mengapa penetapan RUU Perampasan Aset penting bagi pembaca?
Penetapan sebagai usul inisiatif DPR menandai perpindahan RUU ke tahap pembahasan bersama pemerintah. Bagi pembaca, tahap ini penting karena isi aturan, mekanisme perampasan aset, serta jadwal pengesahannya masih berada dalam proses legislasi dan belum menjadi ketentuan hukum yang berlaku.
RUU tersebut berkaitan dengan perampasan aset yang terkait tindak pidana. Ringkasan laporan menyebut rancangan aturan ini bertujuan memungkinkan perampasan aset hasil kejahatan secara perdata tanpa menunggu vonis pidana pelaku, dengan fokus pada pengembalian kerugian negara.
Tahap berikutnya adalah pembahasan DIM oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Sumber berita menyatakan proses itu dimulai pada 10 November, sedangkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 masih merupakan sasaran pembahasan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Internasional
Rupiah Melemah Saat Mata Uang Asia Tertekan Dolar AS
Sembilan mata uang Asia yang dipantau berada di zona merah pada perdagangan pagi 6 Oktober 2026. Rupiah turun 0,06% ke level Rp17.905 per dolar AS.
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga



