"Keduanya makan malam di ruang privat dan dipergoki oleh Tergugat yang merasa aneh dan ganjil dengan acara rapat malam di hari lebaran ke-2. Sejak saat itu hubungan Penggugat dan Silmy Karim, (PIL) tidak pernah berhenti bahkan semakin menjadi. Dan, sejak saat itu percekcokan terjadi sampai akhirnya Tergugat minta agar Penggugat menjauhi Silmy Karim (PIL) namun Penggugat menolak," lanjut bunyi putusan tersebut.
Pada poin 6.3 pada halaman 8 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS dinyatakan bahwa tidak benar jika Penggugat dan Tergugat bercekcok/ribut-ribut sejak akhir tahun 2016, karena sampai dengan awal tahun 2020 Penggugat dan Tergugat masih mesra.
"Bahwa selama ini Tergugat telah berusaha menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami yang baik, setia dan bertanggungjawab terhadap Penggugat dan anak-anak, tetapi hal tersebut tidak ada artinya dimata Penggugat dan Penggugat membalas dengan sebuah perselingkuhan," lanjutnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS