"Perlu Tergugat tegaskan sekali lagi dalam Jawaban ini karena Tergugat sudah tidak kuat dan tidak tahan lagi dengan sifat dan perilaku buruk Penggugat selama ini, dimana pada dasarnya Tergugat tidak keberatan/setuju untuk berpisah/bercerai dengan Penggugat. Namun Tergugat sangat keberatan dengan alasan yang disampaikan Penggugat," bunyi putusan itu.
Pada poin 6.5 pada halaman 8 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS menyatakan bahwa pada akhirnya Tergugat meninggalkan rumah dinas (PT Bank Mandiri)/kediaman Penggugat dan Tergugat yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya No. 17, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 8 September 2023, hal tersebut dikarenakan Penggugat menolak untuk mengakhiri hubungannya dengan Silmy Karim (PIL).
"Tergugat pun kembali ke rumahnya sendiri yang terletak di Jl. Bakti dengan tujuan untuk menenangkan diri dari kemarahan dan kekecewaan atas pengkhianatan yang Penggugat lakukan serta berharap Penggugat sadar dan memperbaiki dirinya. Tergugat berharap bisa berdamai untuk mulai kehidupan baru. Namun ternyata Tergugat mendapati hubungan asmara Penggugat dengan Silmy Karim (PIL) nya terus berlanjut".
Ketika Penggugat mengajak Tergugat kembali ke rumah kediamannya yang di Jl. Sriwijaya tersebut, Penggugat menolak syarat Tergugat untuk menjauhi Silmy Karim (PIL) nya.
"Bahkan penggugat melayangkan gugatan cerai terlebih dahulu ketika tergugat sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan cerai," bunyi putusan itu.
Poin ke 6 pada halaman 9 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS menyatakan bahwa adapun maksud dan tujuan perkawinan menurut ketentuan Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam adalah sejiwa dengan maksud dan tujuan perkawinan yang terkandung didalam alqur’an surat Ar-Rum ayat 21 yaitu bertujuan membentuk rumah tangga yang sakinah (tentram dan bahagia) penuh Mawaddah ( rasa cinta) dan rahmah (rasa kasih sayang), akan tetapi ternyata rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah tidak sesuai lagi bahkan sudah jauh menyimpang dari maksud dan tujuan perkawinan tersebut, berarti rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah kehilangan hakekat dan makna dari tujuan perkawinan tersebut, sebab yang ada hanya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, oleh karena jalan yang terbaik
adalah perceraian.
Poin ke 7 Bahwa pada akhirnya Tergugat dengan Penggugat telah terjadi pertengkaran dan perselisihan yang terus-menerus yang tidak dapat untuk didamaikan lagi, dan Tergugat juga menghendaki terjadinya perceraian antara Tergugat dengan Penggugat, karena hati Tergugat dengan Penggugat telah pecah, berarti perkawinan Tergugat dengan Penggugat telah pecah pula, sehingga dengan demikian alasan perceraian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f)Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan: “antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”
Sementara pada poin 8 dinyatakan bahwa pada akhirnya tergugat menyadari dimana tali perkawinannya dengan penggugat sudah tidak dapat lagi dipertahankan, pertengkaran dan perselisihan serta adanya PIL yang bernama Silmy Karim dikehidupan penggugat adalah masalah utama hubungan perkawinan tergugat dan Penggugat, dimana masalah tersebut sudah tidak mungkin lagi bisa diselesaikan karena pada akhirnya Penggugat dan Tergugat selalu terjadi pertengkaran yang kadang hanya disebabkan masalah kecil/sepele
sekalipun.
"Oleh sebab itu, maka apabila rumah tangga yang sudah demikian keadaannya itu dibiarkan terus berlangsung (tanpa adanya penyelesaian), maka dikhawatirkan akan menimbulkan lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya, karenanya jalan terbaik adalah Perceraian," demikian bunyi putusan tersebut pada halaman 9 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS
Diketahui sidang ini digelar secara terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Drs. H. Enas Nasrudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Taslimah, M.H. dan Dr. Mashudi, S.H., M.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan didampingi oleh Hj. Siti Mahbubah, S.Ag., M.H. sebagai Panitera Pengganti, Putusan tersebut dibacakan pada hari itu juga dalam persidangan yang dilakukan secara elektronik.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS