Menghapus Jejak Digital  Dugaan Skandal Cinta Segitiga Wadirut Bank dan Pejabat Tinggi dengan  Modus Kerjasama Take Down..?

Menghapus Jejak Digital  Dugaan Skandal Cinta Segitiga Wadirut Bank dan Mantan Dirjen dengan modus Take Down..?

Reporter: Tim | Editor: Admin
Menghapus Jejak Digital  Dugaan Skandal Cinta Segitiga Wadirut Bank dan Pejabat Tinggi dengan  Modus Kerjasama Take Down..?
Poto ini pemanis saja, disadur Poto film take down yang dirilis tahun 2016, tidak ada kaitan dengan isi berita || dok google
Sementara itu, perkara ini diketahui diajukan secara E Court maka dibuat kesepakatan sidang secara litigasi.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menjatuhkan talak satu bain Sughro Tergugat (Wiyoso Bin Soehartono SH) kepada Penggugat (Alexandra Binti A Iskandar); Menetapkan biaya perkara menurut hukum," demikian bunyi Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS Halaman 5 dari 48 Halaman seperti dilihat Monitorindonesia.com, Jum'at (20/9/2024).

Adapun Alexandra Askandar dan Wiyoso menikah di tahun 2000. Artinya di tahun ini usia pernikahan keduanya sudah lebih dari dekade. Dari pernikahan tersebut Alexandra-Wiyoso telah dikaruniai dua anak laki-laki yang kini mulai beranjak dewasa.

Baca Juga: Ayoo.. Ikuti Diskusi berjudul “Bedah Kasus Dugaan Skandal Cinta Segitiga Wadirut Bank Mandiri dan Dirjen Imigrasi"

Berdasarkan laporan mediator tanggal 1 April 2024 bahwa mediasi telah dilaksanakan tetapi tidak berhasil. Perceraian itu diduga adanya pria idaman lain (PIL) yang diduga bernama Silmy Karim sebagaimana disebutkan dalam putusan itu.

"Bahwa percekcokan terus menerus tidak sesuai dengan gugatan dari Penggugat. Faktanya kehidupan Penggugat dan Tergugat baik adanya, sampai kejadian di tahun 2020 ketika Tergugat menemukan bibit perselingkuhan adanya orang ketiga dalam kehidupan Penggugat atau adanya Pria Idaman Lain (PIL) yang diduga bernama Silmy Karim, dalam hal ini Tergugat sangat sedih dan sangat sakit hati dikhianati oleh Penggugat," bunyi poin 6.1 pada halaman 7 dari 48 halaman Putusan Nomor 1009/Pdt.G/2024/PA.JS.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya