Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

MGBKI Soroti Independensi Kolegium dalam Draf Aturan Jakarta

MGBKI menilai draf revisi PP Nomor 28 Tahun 2024 masih belum sepenuhnya mengikuti putusan MK tentang independensi kolegium. Ketentuan keanggotaan konsil dan standar profesi menjadi sorotan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Stetoskop, laptop, ponsel, dan model miniatur anatomi tubuh di atas meja kerja.
Ilustrasi: Stetoskop, laptop, ponsel, dan model miniatur anatomi tubuh di atas meja kerja. · Foto: Tara Winstead / Pexels

Jakarta — Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 belum sepenuhnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang independensi kolegium pada 12 Oktober 2026.

MGBKI menyoroti ketentuan yang dinilai masih membuka ruang bagi Menteri Kesehatan untuk mengendalikan keanggotaan konsil dan memengaruhi penetapan standar profesi kedokteran. Penilaian itu disampaikan dalam laporan Tempo mengenai perkembangan revisi aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Independensi kolegium menentukan standar profesi

Persoalan tersebut berkaitan dengan posisi kolegium sebagai unsur keilmuan dalam tata kelola profesi kesehatan. MGBKI menilai kewenangan mengenai standar profesi dan kompetensi dokter perlu dijalankan secara independen oleh kolegium, bukan berada di bawah pengaruh administratif pemerintah.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan pentingnya independensi kolegium dalam putusan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pemberitaan lain, MGBKI menyebut draf revisi yang diaudit masih menunjukkan ketidakharmonisan dengan putusan tersebut.

Ketentuan yang dipersoalkan mencakup mekanisme keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia serta pengaturan penetapan standar profesi. MGBKI menilai ruang pengaruh Menteri Kesehatan pada dua aspek itu dapat mengurangi kemandirian komunitas keilmuan kedokteran.

Bagi pembaca, isu ini berhubungan langsung dengan tata kelola pendidikan, kompetensi, sertifikasi, dan standar praktik dokter. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar standar profesi ditetapkan berdasarkan pertimbangan keilmuan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Perkembangan berikutnya bergantung pada penyempurnaan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta penyesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.