MGBKI Soroti Independensi Kolegium dalam Draf Aturan Jakarta
MGBKI menilai draf revisi PP Nomor 28 Tahun 2024 masih belum sepenuhnya mengikuti putusan MK tentang independensi kolegium. Ketentuan keanggotaan konsil dan standar profesi menjadi sorotan.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menilai draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 belum sepenuhnya mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang independensi kolegium pada 12 Oktober 2026.
MGBKI menyoroti ketentuan yang dinilai masih membuka ruang bagi Menteri Kesehatan untuk mengendalikan keanggotaan konsil dan memengaruhi penetapan standar profesi kedokteran. Penilaian itu disampaikan dalam laporan Tempo mengenai perkembangan revisi aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Independensi kolegium menentukan standar profesi
Persoalan tersebut berkaitan dengan posisi kolegium sebagai unsur keilmuan dalam tata kelola profesi kesehatan. MGBKI menilai kewenangan mengenai standar profesi dan kompetensi dokter perlu dijalankan secara independen oleh kolegium, bukan berada di bawah pengaruh administratif pemerintah.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan pentingnya independensi kolegium dalam putusan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pemberitaan lain, MGBKI menyebut draf revisi yang diaudit masih menunjukkan ketidakharmonisan dengan putusan tersebut.
Ketentuan yang dipersoalkan mencakup mekanisme keanggotaan Konsil Kesehatan Indonesia serta pengaturan penetapan standar profesi. MGBKI menilai ruang pengaruh Menteri Kesehatan pada dua aspek itu dapat mengurangi kemandirian komunitas keilmuan kedokteran.
Bagi pembaca, isu ini berhubungan langsung dengan tata kelola pendidikan, kompetensi, sertifikasi, dan standar praktik dokter. Kejelasan pembagian kewenangan diperlukan agar standar profesi ditetapkan berdasarkan pertimbangan keilmuan dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Perkembangan berikutnya bergantung pada penyempurnaan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta penyesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Sumber
- health.detik.com
- disway.id
- Bloomberg Technoz — established national news organisation reporting MGBKI’s four demands concerning independence of the collegium during revision of PP No. 28/
- Rakyat Merdeka Online — established national news organisation reporting MGBKI’s concerns about transitional collegium provisions and unresolved provisions in t
- prohealth.id
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Politik
Khozin Tegaskan Usulan Pansus Gibran Bukan Sikap PKB di Jakarta
Muhammad Khozin menyatakan usulan pansus terkait syarat pendidikan Gibran bukan sikap resmi Fraksi PKB. Partai masih mengkaji salinan putusan MK sebel…
Terbaru di Kesehatan

Berita utama hari ini

Baca juga




