Nakhoda Kapal Yukai Dilarang Berlayar Dua Bulan Usai Tenggelam
KSOP Labuan Bajo membekukan ijazah pelaut nakhoda Yukai selama dua bulan setelah kapal wisata itu menabrak karang dan tenggelam. Sebanyak 19 orang dievakuasi selamat.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Perairan Pulau Seture — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo membekukan ijazah pelaut nakhoda kapal wisata Yukai selama dua bulan pada 29 September 2026. Sanksi itu dijatuhkan setelah Yukai menabrak karang dan tenggelam pada 27 September 2026.
Mengapa ini penting: Sanksi tersebut membuat nakhoda Yukai dilarang berlayar selama dua bulan, sementara sertifikat keselamatan kapal dicabut setelah kecelakaan yang melibatkan 19 orang.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto mengatakan sanksi diberikan setelah pemeriksaan terhadap nakhoda dan kapal. Selama masa pembekuan, nakhoda bernama Armansyah dilarang berlayar.
Kapal tersebut membawa 13 wisatawan dan enam kru ketika kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.30 Wita. Menurut laporan RRI, Yukai berlayar dari area tambat Pulau Kelapa menuju Pulau Bidadari untuk kegiatan snorkeling.
Polisi menyebut kapal menabrak gugusan karang dangkal di sekitar Tanjung Sture ketika air laut surut. Benturan itu menyebabkan kebocoran lambung, kapal miring, lalu tenggelam.
Seluruh 19 orang di kapal dievakuasi dalam keadaan selamat. Rinciannya, tujuh wisatawan merupakan warga negara asing, enam lainnya wisatawan Indonesia, sedangkan enam orang adalah kru kapal.
Selain membekukan ijazah pelaut nakhoda, KSOP Labuan Bajo mencabut sertifikat keselamatan kapal Yukai. Polisi juga memeriksa nakhoda dan anak buah kapal untuk menyelidiki dugaan kelalaian dalam navigasi.
Evakuasi seluruh penumpang
Kasat Polairud Polres Manggarai Barat Iptu Leonardo Marpaung mengatakan proses evakuasi dilakukan setelah kapal mengalami kebocoran parah dan kemiringan ekstrem. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam kejadian tersebut.
Penyidik masih mendalami kelengkapan dokumen pelayaran dan sertifikasi kapal. Penanganan aspek administrasi dan dokumen kapal berada dalam koordinasi dengan KSOP Labuan Bajo.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pariwisata
BTNK Tambah Kuota Taman Nasional Komodo hingga Desember
Balai Taman Nasional Komodo menambah kuota kunjungan September–Desember 2026 setelah kuota tahunan habis pada Agustus. Tambahan dibatasi 500 pengunjun…
Terbaru di Pariwisata

Berita utama hari ini

Baca juga





