Ntar Lagi HCB dan Sayid Menghuni 'Hotel Prodeo', Jika Terbukti Gelapkan Dana Hasil Kerja Sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN Sebesar Rp1,08

Ntar Lagi HCB dan Sayid Menghuni Hotel Prodeo, Jika Terbukti Gelapkan Dana Hasil Jerja Sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN sebesar Rp1,08

Reporter: Rel | Editor: Admin
Ntar Lagi HCB dan Sayid Menghuni 'Hotel Prodeo', Jika Terbukti Gelapkan Dana Hasil Kerja Sama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN Sebesar Rp1,08
Sayid Iskandarsyah dan Hendri CH Bangun dilaporkan ke Bareskrim Polri || dokgoogle

KABAR18.COM -  Akhirnya mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah dan pengurus lainnya diperiksa Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan atas dugaan tindak pidana penipuan, dan penggelapan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN sebesar Rp1,08

Pemeriksaan empat pengurus teras PWI Pusat sebagai "saksi kunci" itu dijadwalkan berlangsung mulai Rabu (8-1-2025) sampai Jumat (10-1-2025) di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Wahai  Hendry Ch Bangun Yang Terhormat, Tinggalkan Segera Cawe Cawe Itu !!!! Patuhilah Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat

Kasus penggelapan cashback dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI  yang  terjadi pada Desember 2023 hingga Februari 2024 ini diduga melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 378 KUHP. Penanganan polisi atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Hendri Bangun dan Sayyid Iskandar berdasarkan laporan dari H. Helmi Burman, anggota Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana hasil kerja sama antara PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN. Laporan Helmi Burman menyebutkan bahwa dana sebesar Rp1,08 miliar diduga telah diselewengkan, termasuk penarikan tunai senilai Rp540 juta yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN.

Baca Juga: DK PWI Pusat Tidak Adil Memberikan Sanksi, Jusuf Rizal :  Mereka itu Ibarat Pepatah, "Tali Rapia Tali Sepatu, Sesama Mafia Mesti Bersatu."

Selain cashback, penyelewengan  lainnya dana UKW yaitu  aliran dana berupa fee atau komisi kepada oknum pengurus organisasi sebesar Rp.691 juta.

"Menurut penyidik Bareskrim, bukti yang disampaikan sejauh ini sudah cukup untuk mendukung dugaan pelanggaran Pasal 372, 374, dan 378 KUHP," ujar Helmi Burman, Selasa (7-1-2025).

Baca Juga: Selamat Ginting : Empat  Pengurus PWI Pusat itu Harus Mematuhi dan Menjalankan Sanksi Dewan Kehormatan PWI Pusat

Laporan ini telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Helmi juga telah menyerahkan berbagai alat bukti, seperti hasil investigasi internal DK PWI, dokumen resmi, dan bukti transaksi keuangan.

Pasal-pasal yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman yang cukup berat. Pasal 372 KUHP memiliki ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, Pasal 374 KUHP hingga 5 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP hingga 4 tahun penjara. Helmi menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menegakkan integritas organisasi, bukan semata-mata untuk menghukum.

Kami hanya ingin membuktikan adanya pelanggaran serius terhadap Kode Etik Jurnalistik ( KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW) dan Peraturan Dasar Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Jika ada konsekuensi hukum, itu adalah risiko atas perbuatan mereka sendiri," jelas Helmi.

"Gugatan ini sangat memprihatinkan. Silakan masyarakat menilai sendiri bagaimana tindakan ini mencerminkan integritas seorang wartawan," tambah Helmi.

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pemanggilan saksi-saksi kunci merupakan bagian dari upaya untuk memastikan fakta-fakta terungkap dan keadilan ditegakkan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya