OJK Terbitkan Panduan Risiko Iklim untuk Perbankan Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Panduan CRMS 2026 sebagai bagian dari RP3I 2026–2030. Panduan ini menyempurnakan kerangka pengelolaan risiko iklim untuk sektor perbankan.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan pada 2 Oktober 2026.
Penerbitan panduan tersebut menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030. OJK menyebut CRMS 2026 merupakan penyempurnaan dari panduan yang telah diterbitkan sebelumnya.
CRMS adalah kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan. Kerangka ini mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Mengapa panduan risiko iklim penting bagi perbankan
Panduan ini memberi kerangka bagi bank untuk menilai dampak risiko perubahan iklim terhadap kegiatan dan ketahanan bisnisnya. Bagi pembaca di Indonesia, penguatan pengelolaan risiko iklim berkaitan dengan kemampuan sektor perbankan menghadapi perubahan iklim sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan pembiayaan.
OJK sebelumnya menerbitkan panduan CRMS pada 2024. Panduan tersebut mencakup kerangka manajemen risiko iklim, pengukuran risiko iklim, metodologi perhitungan emisi karbon, data pendukung potensi risiko fisik Indonesia, data proyeksi makroekonomi Indonesia, serta kertas kerja pelaporan dampak risiko iklim dan emisi karbon dari perbankan kepada OJK.
Dalam siaran persnya, OJK menyatakan CRMS 2026 disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan. Halaman publikasi OJK juga menjelaskan bahwa kerangka CRMS memperkuat penerapan manajemen risiko dan analisis skenario untuk menilai ketahanan bank terhadap perubahan iklim.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Targetkan Lima Bank Syariah Berskala Besar pada 2027
OJK menargetkan lima bank syariah dengan skala usaha mendekati Bank Syariah Indonesia paling lambat pada 2027 melalui konversi, spin-off, dan konsolid…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





