Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

OJK Terbitkan Panduan Risiko Iklim untuk Perbankan Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Panduan CRMS 2026 sebagai bagian dari RP3I 2026–2030. Panduan ini menyempurnakan kerangka pengelolaan risiko iklim untuk sektor perbankan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tunas tanaman kecil tumbuh di antara tumpukan koin dengan latar belakang jendela terang.
Ilustrasi: Tunas tanaman kecil tumbuh di antara tumpukan koin dengan latar belakang jendela terang. · Foto: Towfiqu barbhuiya / Pexels

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026 untuk memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan pada 2 Oktober 2026.

Penerbitan panduan tersebut menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030. OJK menyebut CRMS 2026 merupakan penyempurnaan dari panduan yang telah diterbitkan sebelumnya.

CRMS adalah kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan. Kerangka ini mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.

Mengapa panduan risiko iklim penting bagi perbankan

Panduan ini memberi kerangka bagi bank untuk menilai dampak risiko perubahan iklim terhadap kegiatan dan ketahanan bisnisnya. Bagi pembaca di Indonesia, penguatan pengelolaan risiko iklim berkaitan dengan kemampuan sektor perbankan menghadapi perubahan iklim sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan pembiayaan.

OJK sebelumnya menerbitkan panduan CRMS pada 2024. Panduan tersebut mencakup kerangka manajemen risiko iklim, pengukuran risiko iklim, metodologi perhitungan emisi karbon, data pendukung potensi risiko fisik Indonesia, data proyeksi makroekonomi Indonesia, serta kertas kerja pelaporan dampak risiko iklim dan emisi karbon dari perbankan kepada OJK.

Dalam siaran persnya, OJK menyatakan CRMS 2026 disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan. Halaman publikasi OJK juga menjelaskan bahwa kerangka CRMS memperkuat penerapan manajemen risiko dan analisis skenario untuk menilai ketahanan bank terhadap perubahan iklim.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.