Pedagang Tiga Pasar di Kediri Demo Soal Pungutan dan Sewa Kios
Ratusan pedagang dari Pasar Bandar, Setono Betek, dan Pahing di Kota Kediri menggelar aksi pada 21 September 2026 memprotes pungutan masuk, besaran tagihan, dan perubahan sistem sewa kios.
Oleh Arsyid Muhamad
· 3 menit baca
Kota Kediri — Ratusan pedagang dari tiga pasar tradisional di Kota Kediri menggelar aksi demonstrasi pada 21 September 2026 menolak besaran pungutan dan sistem sewa kios yang diterapkan pengelola pasar. Mereka berunjuk rasa di depan gedung DPRD dan Balai Kota Kediri untuk menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pengelolaan pasar yang dinilai memberatkan.
Mengapa ini penting: Kebijakan pungutan dan sewa kios yang diprotes pedagang berpengaruh pada biaya usaha dan pendapatan pelaku pasar tradisional di Kota Kediri.
Aksi diikuti perwakilan pedagang dari Pasar Bandar, Pasar Setono Betek, dan Pasar Pahing. Menurut pemberitaan media lokal, para pedagang mempersoalkan beban biaya pengelolaan pasar, mulai dari pungutan masuk pasar, besaran tagihan yang muncul, hingga perubahan skema sewa kios dari hak guna menjadi hak sewa yang dianggap mengurangi kepastian usaha.
Dalam unjuk rasa tersebut, pedagang menyuarakan beberapa tuntutan utama. Mereka meminta penghapusan pungutan masuk di Pasar Bandar yang dinilai membuat pasar sepi pengunjung. Selain itu, pedagang menuntut transparansi dan pemutihan tagihan yang muncul saat kios tutup, karena terdapat pedagang yang menerima tagihan mulai sekitar Rp160 ribu hingga sekitar Rp1,2 juta.
Pedagang juga menolak perubahan skema sewa kios yang sebelumnya berbasis hak guna pakai atau hak guna bangunan menjadi sekadar hak sewa. Menurut perwakilan pedagang, status baru ini disertai penyesuaian tarif dan biaya administrasi yang dirasakan memberatkan, terutama bagi pedagang kecil yang omzetnya menurun.
Sebelum aksi 21 September 2026, polemik terkait pengelolaan pasar di Kota Kediri sudah bergulir sejak awal September. Di Pasar Bandar, ratusan pedagang sempat melakukan mogok berjualan dan menunda pembayaran pungutan sebagai bentuk protes terhadap regulasi dan biaya yang diterapkan, termasuk sewa kios tahunan sekitar Rp200 ribu dan tagihan tambahan yang muncul ketika pedagang tidak beroperasi.
Di Pasar Pahing, perwakilan pedagang sebelumnya juga menyuarakan keberatan atas perubahan status kios dan penyesuaian tarif yang dianggap menekan pelaku usaha kecil. Mereka menilai perubahan aturan dalam beberapa tahun terakhir membuat beban biaya semakin berat di tengah penurunan daya beli dan jumlah pengunjung pasar.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kediri, Djauhari Luthfi, menjelaskan bahwa pungutan yang dipersoalkan pedagang bukan retribusi daerah, melainkan jasa pelayanan berupa sewa tempat berdagang untuk kios dan los. Ia menyebut tarif sewa mengacu pada regulasi yang berlaku, sehingga pihak pengelola tidak dapat mengubah atau menghapus secara sepihak.
Djauhari juga menyatakan bahwa tarif sewa kios di beberapa lokasi strategis, seperti di Pasar Pahing, masih dalam batas wajar dilihat dari posisi pasar sebagai ruang bisnis yang terus dimodernisasi. Sebagai perusahaan daerah, Perumda Pasar Joyoboyo disebut mengelola pendapatan berbasis jasa pelayanan sesuai aturan pemerintah kota.
Setelah aksi demonstrasi, pedagang menunggu tindak lanjut dari DPRD Kota Kediri dan Pemerintah Kota Kediri. Sebelumnya, pertemuan antara perwakilan pedagang, DPRD, dan Perumda Pasar belum menghasilkan keputusan final, sehingga pedagang memilih menunda pembayaran pungutan sampai tercapai kesepakatan yang melibatkan seluruh pihak dalam forum dialog lanjutan.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Daerah
Karhutla di Lahan Warga Desa Perigi Kapuas Hulu Dipadamkan Tim Gabungan
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di lahan milik warga Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Senin dini hari 21 Sept…
Berita utama hari ini


