Pemerintah Beri Kelonggaran Sertifikasi Halal bagi UMK
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil mendapat kesempatan menyelesaikan sertifikasi halal setelah 18 Oktober 2026 tanpa sanksi pada batas penerapan tersebut.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Surabaya — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pelaku usaha mikro dan kecil tetap wajib mengurus sertifikasi halal, tetapi mendapat kesempatan menyelesaikan proses setelah 18 Oktober 2026 tanpa sanksi pada batas tersebut.
Maman menyampaikan pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang secara resmi belum mengantongi sertifikat halal pada batas tersebut. Namun, kewajiban sertifikasi tetap berlaku dan pelaku usaha masih harus memenuhinya setelah masa kelonggaran.
Menurut laporan Bisnis.com pada 24 September 2026, kelonggaran itu diberikan agar pelaku usaha mikro dan kecil tetap memiliki kesempatan menyelesaikan proses sertifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan Maman di Surabaya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyatakan kewajiban sertifikasi bagi produk usaha mikro dan kecil mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan itu mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, serta sejumlah kategori produk lain.
BPJPH menyebut kategori yang masuk tahap penerapan tersebut meliputi kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta barang gunaan tertentu.
Pemerintah juga menyiapkan pembinaan dan fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil. Media Indonesia melaporkan pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawal penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa kewajiban tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Gaya Hidup
Kodam Udayana Gelar Bazar Murah dan Pamerkan Produk UMKM
Kodam IX/Udayana menggelar bazar pasar murah di Denpasar pada 22 September 2026. Kegiatan itu menyediakan kebutuhan pokok sekaligus memamerkan produk…
Terbaru di Entrepreneur

Berita utama hari ini

Baca juga





