Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Pemerintah Beri Kelonggaran Sertifikasi Halal bagi UMK

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pelaku usaha mikro dan kecil mendapat kesempatan menyelesaikan sertifikasi halal setelah 18 Oktober 2026 tanpa sanksi pada batas penerapan tersebut.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Toples-toples berisi kue kering berjejer di atas rak kaca dekat tanaman hias kecil.
Ilustrasi: Toples-toples berisi kue kering berjejer di atas rak kaca dekat tanaman hias kecil. · Foto: FOX ^.ᆽ.^= ∫ / Pexels

Surabaya — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah memberi kelonggaran bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang belum memiliki sertifikat halal pada 18 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pelaku usaha mikro dan kecil tetap wajib mengurus sertifikasi halal, tetapi mendapat kesempatan menyelesaikan proses setelah 18 Oktober 2026 tanpa sanksi pada batas tersebut.

Maman menyampaikan pemerintah tidak akan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang secara resmi belum mengantongi sertifikat halal pada batas tersebut. Namun, kewajiban sertifikasi tetap berlaku dan pelaku usaha masih harus memenuhinya setelah masa kelonggaran.

Menurut laporan Bisnis.com pada 24 September 2026, kelonggaran itu diberikan agar pelaku usaha mikro dan kecil tetap memiliki kesempatan menyelesaikan proses sertifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan Maman di Surabaya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyatakan kewajiban sertifikasi bagi produk usaha mikro dan kecil mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan itu mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, serta sejumlah kategori produk lain.

BPJPH menyebut kategori yang masuk tahap penerapan tersebut meliputi kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, serta barang gunaan tertentu.

Pemerintah juga menyiapkan pembinaan dan fasilitasi bagi usaha mikro dan kecil. Media Indonesia melaporkan pemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mengawal penerapan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.

BPJPH sebelumnya menjelaskan bahwa kewajiban tersebut dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.