Pemerintah dan DPR Setujui RAPBN 2027 di Jakarta
Pemerintah dan DPR menyetujui RAPBN 2027 dalam rapat paripurna di Jakarta pada 29 September 2026. Defisit ditetapkan 2,4 persen terhadap PDB.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 1 menit baca
Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa, 29 September 2026.
Postur anggaran yang disepakati menetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.435,1 triliun dan belanja negara Rp4.106,3 triliun. Defisit anggaran ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan pembiayaan sekitar Rp671,2 triliun.
Postur APBN 2027 Menentukan Arah Belanja Negara
Persetujuan RAPBN menjadi dasar penyusunan APBN 2027 setelah pembahasan pemerintah dan DPR. Angka belanja mencakup kebutuhan belanja pemerintah pusat serta transfer ke daerah, sementara pendapatan negara berasal antara lain dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan hibah.
Rincian lain yang dilaporkan mencakup penerimaan perpajakan sebesar Rp2.911,95 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp522,48 triliun, serta hibah Rp66 miliar. Belanja pemerintah pusat tercatat Rp3.371,26 triliun, sedangkan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun.
Keputusan ini penting karena postur APBN memengaruhi pembiayaan program pemerintah, belanja kementerian dan lembaga, serta alokasi anggaran ke daerah pada 2027. Besaran defisit juga menunjukkan kebutuhan pembiayaan negara dalam menjalankan anggaran.
Rapat paripurna pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Setelah persetujuan DPR, RAPBN 2027 disahkan menjadi Undang-Undang APBN 2027.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
17.628 Aparat Amankan 37 Kegiatan Masyarakat di Jakarta
Polda Metro Jaya menyiagakan 17.628 personel gabungan untuk mengamankan 37 agenda di Jakarta. Pengamanan mencakup 20 aksi penyampaian pendapat dan 17…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga





