Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

Pemerintah dan DPR Targetkan UU Ketenagakerjaan Rampung Oktober di Jakarta

Pemerintah dan DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026. DPR kemudian menyebut target lebih rinci, yakni 8 Oktober, setelah aksi buruh di Jakarta.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pekerja berhelm dan rompi keselamatan melihat ke arah lokasi proyek konstruksi bangunan.
Ilustrasi: Pekerja berhelm dan rompi keselamatan melihat ke arah lokasi proyek konstruksi bangunan. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Jakarta — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026. Target itu disampaikan setelah aksi buruh di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan pemerintah dan DPR menargetkan pengesahan RUU tersebut pada Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 2026 di Jakarta pada 23 September 2026.

Pembahasan aturan itu juga menjadi perhatian DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU masih mencari titik temu antara organisasi buruh, federasi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia. DPR menyatakan perbedaan pandangan yang tersisa akan dimediasi dan dikoordinasikan dengan pemerintah.

Mengapa Target Ini Penting bagi Pekerja

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan menjadi aturan khusus di bidang ketenagakerjaan. Pembahasannya berkaitan dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang menetapkan batas waktu bagi DPR dan pemerintah untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan mengesahkannya sebagai undang-undang tersendiri.

Aksi buruh di Jakarta pada 24 September 2026 mengawal aspirasi terkait RUU tersebut. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyatakan aksi damai itu diikuti hampir 50.000 buruh. Massa memulai kegiatan dari kawasan Semanggi pada pukul 10.00 WIB dan bergerak menuju kawasan UOB sebelum Grand Indonesia.

Dalam perkembangan berikutnya, DPR menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan pada 8 Oktober 2026. Target tersebut disampaikan dalam diskusi publik di Jakarta Pusat pada 24 September 2026 dan dikaitkan dengan rencana rapat paripurna DPR.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.