Pemerintah Menunggu DPR Merampungkan RUU Pemilu di Jakarta
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum membahas RUU Pemilu. Pemerintah menunggu DPR merampungkan rancangan sebelum menyusun DIM.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan pembahasan rancangan tersebut.
Supratman menyatakan RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah belum menentukan sikap atas materi yang masih bergulir di parlemen, termasuk pengaturan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.
Menentukan tahapan pembahasan aturan pemilu
Perkembangan ini penting bagi pembaca karena keputusan mengenai tahapan pembahasan RUU Pemilu akan memengaruhi proses pembentukan aturan pemilu nasional. Pemerintah belum memberikan tanggapan substantif sebelum menerima usulan resmi dari DPR.
Menurut Supratman, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah DPR merampungkan pembahasan RUU Pemilu dan menyerahkannya secara resmi kepada pemerintah. DIM menjadi bahan pemerintah untuk menyampaikan sikap dalam pembahasan rancangan undang-undang.
Supratman menyampaikan keterangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah, katanya, masih menunggu kesepakatan dan penyelesaian draf oleh DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama.
DPR telah menjadikan RUU Pemilu sebagai rancangan yang bergulir di parlemen. Sementara itu, pemerintah belum membahas ketentuan mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas presiden karena usulan resmi DPR belum disampaikan.
Tahap berikutnya yang disebut pemerintah adalah penyusunan DIM setelah DPR menyelesaikan RUU Pemilu. Pemerintah kemudian dapat memberikan sikap dalam pembahasan sesuai materi resmi yang diterima dari DPR.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Pemerintah dan DPR Hadapi Tenggat Aspirasi Buruh di Jakarta
Pemerintah dan DPR menghadapi batas waktu 30 September 2026 untuk merespons 11 aspirasi buruh terkait RUU Ketenagakerjaan. Isunya mencakup upah, pemag…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga





