Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

Pemerintah Menunggu DPR Merampungkan RUU Pemilu di Jakarta

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum membahas RUU Pemilu. Pemerintah menunggu DPR merampungkan rancangan sebelum menyusun DIM.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum membahas Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) di Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Pemerintah masih menunggu DPR menyelesaikan pembahasan rancangan tersebut.

Supratman menyatakan RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR. Karena itu, pemerintah belum menentukan sikap atas materi yang masih bergulir di parlemen, termasuk pengaturan ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden.

Menentukan tahapan pembahasan aturan pemilu

Perkembangan ini penting bagi pembaca karena keputusan mengenai tahapan pembahasan RUU Pemilu akan memengaruhi proses pembentukan aturan pemilu nasional. Pemerintah belum memberikan tanggapan substantif sebelum menerima usulan resmi dari DPR.

Menurut Supratman, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) setelah DPR merampungkan pembahasan RUU Pemilu dan menyerahkannya secara resmi kepada pemerintah. DIM menjadi bahan pemerintah untuk menyampaikan sikap dalam pembahasan rancangan undang-undang.

Supratman menyampaikan keterangan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemerintah, katanya, masih menunggu kesepakatan dan penyelesaian draf oleh DPR sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama.

DPR telah menjadikan RUU Pemilu sebagai rancangan yang bergulir di parlemen. Sementara itu, pemerintah belum membahas ketentuan mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas presiden karena usulan resmi DPR belum disampaikan.

Tahap berikutnya yang disebut pemerintah adalah penyusunan DIM setelah DPR menyelesaikan RUU Pemilu. Pemerintah kemudian dapat memberikan sikap dalam pembahasan sesuai materi resmi yang diterima dari DPR.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.