Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

Pengusulan Kandidat Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan 2026 Dibuka

Kemendikdasmen membuka pengusulan kandidat Anugerah GTK 2026 pada 28 September. Pengusul berasal dari unit kementerian, dinas pendidikan, atau masyarakat, dengan seleksi administrasi, substansi, dan visitasi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah apel merah di atas buku teks dan tempat alat tulis di meja ruang kelas.
Ilustrasi: Sebuah apel merah di atas buku teks dan tempat alat tulis di meja ruang kelas. · Foto: Diana ✨ / Pexels

Indonesia — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka pengusulan kandidat Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan 2026 pada 28 September 2026. Kandidat dapat diusulkan oleh unit pelaksana teknis kementerian, dinas pendidikan, atau masyarakat.

Mengapa ini penting: Guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat dapat diusulkan mulai 28 September 2026 melalui kementerian, dinas pendidikan, atau organisasi dan kelompok masyarakat.

Menurut laman resmi Anugerah GTK 2026, pengusul harus mengetahui rekam jejak, program, layanan, atau praktik baik kandidat serta dampaknya terhadap lingkungan pendidikan. Pengusul juga wajib menyampaikan surat pengusulan, narasi singkat keunggulan kandidat, dan bukti portofolio.

Bukti portofolio dapat berupa program atau layanan yang dijalankan, video, testimoni, dokumentasi foto kegiatan, serta uraian tentang dampak nyata. Pengusulan dari masyarakat harus diajukan secara resmi dan disertai tanda tangan serta stempel pimpinan organisasi, kelompok, atau komunitas.

Persyaratan kandidat

Kandidat harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan, atau Sistem Informasi Manajemen Penilik. Kandidat juga harus menunjukkan perilaku teladan sebagai pendidik atau tenaga kependidikan, baik di satuan pendidikan maupun di masyarakat.

Portal resmi tersebut menyatakan kandidat Anugerah GTK 2026 tidak boleh menjadi kandidat dalam program Apresiasi GTK 2026. Setiap pengusul hanya dapat mengusulkan satu kandidat pendidik atau tenaga kependidikan.

Tahapan seleksi

Pengusulan dilakukan melalui beberapa tahap. Kandidat didaftarkan oleh UPT kementerian, dinas pendidikan, atau masyarakat, kemudian mengikuti penilaian administrasi, penilaian substansi, dan visitasi sebelum penerima ditetapkan berdasarkan kategori.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru menyebut pedoman penghargaan menjadi rujukan untuk menetapkan kriteria, mekanisme seleksi, dan proses penilaian. Pedoman itu juga mencakup ketentuan kategori, verifikasi dan validasi data, bobot penilaian, serta mekanisme penetapan pemenang.

Informasi persyaratan dan pengusulan tersedia melalui portal resmi Penghargaan GTK 2026. Proses ini ditujukan untuk menjaring pendidik dan tenaga kependidikan dengan rekam jejak serta kontribusi yang diakui di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.