Sedangkan Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp 540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa.
Atas temuan itu Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan surat keputusan tentang sanksi organisatoris terhadap Ketum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus harian PWI Pusat yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM PWI Syarif Hidayatullah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah UKW PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sanksi itu berupa peringatan keras kepada Hendry CH Bangun dan merekomendasikan agar Ketum segera memberhentikan Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM dari kepengurusan PWI 2023-2028 karena mereka bertanggung jawab atas proses pencairan dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk keperluan di luar penyelenggaraan UKW PWI.
Selain itu mereka wajib mempertanggungjawabkan semua dana bantuan CSR BUMN lewat Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI itu sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah UKW Dilaporkan ke Bareskrim Polri
DK memberikan tenggat waktu hingga 30 hari kepada Ketua Umum PWI untuk memecat tiga pengurus yang terlibat dan mengembalikan uang Rp 1,7 miliar itu.
Beberapa hari kemudian, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah mengembalikan ke rekening PWI sebesar sejumlah Rp 540 juta. Anehnya pengembalian kedua secara tunai ke bagian keuangan PWI senilai Rp 540 juta. Total yang sudah dikembalikan sebesar Rp 1,08 miliar. Masih tersisa Rp 690 juta.*****
Baca Juga: UKW dan SJI PWI Hanya Satu Box Cerutu Dalam Pusaran BUMN Gate !!!!!!
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS