Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19
Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Dampak Covid-19 berakhir. (Foto: Ilustrasi)

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. 

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

OJK menilai kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi.

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya