Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19
Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Dampak Covid-19 berakhir. (Foto: Ilustrasi)

“Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur,” tuturnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

“Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk Bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus,” ungkapnya.

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya