Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19
Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Dampak Covid-19 berakhir. (Foto: Ilustrasi)

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada tahun 2023. 

Dian menambahkan bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya. Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset. 

Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu.(***)

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

 

Baca Juga: OJK Dukung Pendirian  Financial Center di IKN

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya