Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Perbankan Siap Hadapi Berakhirnya Stimulus Restrukturisasi Kredit Dampak Covid-19
Restrukturisasi Kredit Perbankan untuk Dampak Covid-19 berakhir. (Foto: Ilustrasi)

“Sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” kata Mahendra Siregar melalui rilis yang diterima kabar18.com, Minggu (31/3/2024).

Ia menjelaskan, indikatornya hingga Januari 3024, rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai. Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu.

Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Asuransi Usaha Bersama

“Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen,” tegas Mahendra.

Selama empat tahun implementasi lanjut Mahendra, pemanfaatan  stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.  

Baca Juga: Perkuat Integritas, OJK Terapkan Manajemen Anti Penyuapan dan Optimalkan Whistleblowing System

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya