Perda Tarif Layanan Rumah Sakit dan Puskesmas di Muaro Jambi Diberlakukan.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 1 menit baca
KABAR18.COM - Pj Bupat Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah mengeluarkan Peraturan Bupati Muaro Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dan Pusat Kesehatan Masyarakat
"Adanya perda tarif ini menjadi modal bagi Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan." ujar Bachyuni.
Menurut Bachyuni Deliansyah yang akrab dipanggil Bayu ini, Perda tarif ini dirumuskan dan disesuaikan dengan kondisi saat ini dan hasil rumusan persetujuan seluruh komponen dan berbagai sektor terkait.
Terkait diberlakukan Perda tarif itu, jelas Bachyuni perlu disosialisasikan kepada Puskesmas, Rumah Sakit Daerah dan masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.
" Biasanya layanan untuk masyarakat gratis dengan berlakunya Perda Tarif masyarakat yang berobat harus membayar, kalau tidak punya BPJS. Tapi yang punya BPJS tetap gratis," ujar Bachyuni.
Seiring dengan dengan berubahnya status RSUD dan Puskesmas menjadi BLUD, agar dapat pelayanan gratis. Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempunyai kepesertaan BPJS.
" Semoga masyarakat bisa berobat dan memanfaatkan Puskesmas dan Rumah Sakit yang ada di Muaro Jambi dapat pelayanan kesehatan terbaik," pungkas Bachyuni yang berminat maju Pilbup Muaro Jambi tahun 2024 mendatang.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Kesehatan

Berita utama hari ini

Baca juga





