Permohonan Praperadilan Rudini Oei Ditolak,  Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan

Permohonan Praperadilan Rudini Oei Ditolak,  Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Permohonan Praperadilan Rudini Oei Ditolak,  Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan
Sidang Putusan Praperadilan, Rudini Oei di Pengadilan Negeri, Senin (20/3/2022). Foto Ahmad Muzir

KOTAJAMBI, KABAR18.COM- Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang putusan praperadilan, atas penetapan tersangka Rudini Oei oleh Polda Jambi, dalam dugaan kasus penyerobotan tanah, Senin (20/3). Hakim Tunggal Suwarjo S.H, memutuskan, bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei sah, dan menolak permohonan pemohon dalam hal ini Rudini Oei.

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum Rudini Oei, mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Kuasa Hukum Pemohon, Ricka mengaku, pada pokoknya ia menghormati hasil penetapan dari sidang praperadilan terhadap kliennya.

Baca Juga: Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

Namun disisi lain tim Kuasa Hukum mempertanyakan fakta-fakta persidangan yang ada, sejak agenda sidang pertama pembacaan permohonan hingga agenda kesimpulan.

“Apakah dipertimbangkan oleh Hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Hari ini kami selaku tim Kuasa Hukum mewakili klien kami tentu menghormati apapun penetapan Hakim yang Mulia, namun kami mempertanyakan apakah fakta-fakta yang hadir dalam persidangan ini dipertimbangkan atau tidak dalam menetapkan perkara ini,” katanya.

Baca Juga: RJM Tuntut Ganti Rugi 5 Triliun, Sidang Perdana Dimulai, Sejumlah Tergugat Mangkir

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya