Permohonan Praperadilan Rudini Oei Ditolak,  Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan

Permohonan Praperadilan Rudini Oei Ditolak,  Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Permohonan Praperadilan Rudini Oei Ditolak,  Kuasa Hukum Pertanyakan Fakta Persidangan
Sidang Putusan Praperadilan, Rudini Oei di Pengadilan Negeri, Senin (20/3/2022). Foto Ahmad Muzir

Lanjut dia, fakta-fakta persidangan yang diuraikan dalam permohonan, pembuktian dan keterangan saksi fakta serta saksi ahli pidana, seharusnya sudah jelas, bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei tidak bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Fakta persidangan telah mengurai dan menggambarkan secara jelas dan terang bahwa penetapan tersangka terhadap Rudini Oei tidak sah secara hukum.


“Kita berharap penetapan hari ini beserta fakta hukum yang ada dapat menjadi atensi bagi semua pihak,” katanya.

Baca Juga: Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

Ditambahkan, Bunga Meisa Rouly Siagian, yang juga merupakan kuasa hukum pemohon, pihaknya tetap menghormati penetapan Hakim. Meskipun disisi lain tetap mempertanyakan fakta-fakta yang ada di persidangan. 

“Ini kan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa tanah yang dijalani klien kami sedang dalam proses perdata. Dalam agenda pembuktian dan keterangan saksi telah mengurai bahwa penetapan tersangka tidak dapat dilakukan apabila masih dalam proses perdata,” kata Bunga.

Baca Juga: RJM Tuntut Ganti Rugi 5 Triliun, Sidang Perdana Dimulai, Sejumlah Tergugat Mangkir

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya