Sementara di SMP 1 iyuran Rp 275 ribu untuk murid kelas 9 sedangkan murid kelas 8 dibebankan Rp 100 ribu dan kelas 7 dibawah Rp 100 ribu. Ditambah iyuran untuk Buku Tahunan Sekolah (BTS) sebesar Rp 300 ribu khusus murid kelas 9. Begitu juga di SMP 11 dikenakan iyuran Rp 150 ribu untuk uang perpisahan. Hal yang sama juga dilakukan di sekolah sekolah yang lain di Kota Jambi.
Walikota Jambi, Maulana ketika dikonfirmasi menengaskan perpisahan yang diadakan harus sesuai dengan Instruksi Walikota Jambi No 9 Tahun 2025.
" Sekolah sekolah yang melanggar tolong laporkan, akan kami tindak, " tegasnya.
Baca Juga:
Perpisahan VS Instruksi Walikota Jambi, Mana yang Kuat..?
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS