Kabar18.com

Kamis, 24 September 2026

Perpres 82 Tahun 2026 tentang Koperasi Desa Ditandatangani

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang tata kelola Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Aturan ini menjadi dasar percepatan operasional koperasi.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih pada 23 September 2026. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan hal itu di Jakarta pada hari yang sama.

Mengapa ini penting: Perpres ini menjadi dasar percepatan persiapan dan pengoperasian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, sementara surat keputusan manajer dan sistem penggajiannya telah diterbitkan.

Menurut Dudung, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mempercepat persiapan serta pengoperasian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih secara tertib dan terkoordinasi.

Dudung menyampaikan keterangan itu setelah rapat koordinasi mengenai pengoperasian koperasi bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Direktur Utama Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota, dan sejumlah pemangku kepentingan.

Bisnis.com melaporkan surat keputusan pengangkatan manajer koperasi juga terbit pada 23 September 2026. Sistem penggajian manajer telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, menurut laporan tersebut.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 belum dipublikasikan secara terbuka dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara saat laporan Bloomberg Technoz terbit. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan peraturan itu telah dikirim kepada Kementerian Koperasi sebagai pemrakarsa.

Bloomberg Technoz melaporkan peraturan itu memuat 111 pasal, antara lain mengenai pembentukan koperasi, tata kelola, peran Agrinas Pangan Nusantara dan Tentara Nasional Indonesia, distribusi barang, serta pengaturan gaji manajer.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.