MUAAROJAMBI,KABAR18.COM - Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bahcyuni Deliansyah, menyampaikan pendapat tentang ranperda, di ruang rapat utama DPRD Muaro Jambi, Kamis (21/9/2023).
Bachyuni mengatakan, hakikat mendasar dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, adalah diberikannya tanggung jawab luas dan nyata kepada pemerintah daerah dalam mengatur pemerintahan, pembangunan, serta kehidupan masyarakatnya.
Salah satu implementasinya, diberikannya kewenangan kepada daerah membentuk produk hukum sendiri. Salah satunya berbentuk peraturan daerah yang tetap dalam koridor sistem hukum nasional.
Pembentukan peraturan daerah tersebut, kata Bahyuni, memiliki mekanisme sendiri. Diantaranya diatur dalam pasal 241 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Mempedomani ketentuan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Pemkab Muaro Jambi menyampaikan rancangan peraturan daerah sesuai skala prioritas, sebagai usulan pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama.
Bachyuni berharap terwujud diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan DPRD Muaro Jambi, demi sempurnanya rancangan peraturan daerah yang diusulkan.
Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako
“Saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD sangat membantu kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” katanya. ***
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS