Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Pj Bupati Muaro Jambi Sampaikan Ranperda Sesuai Skala Prioritas

Pembentukan peraturan daerah tersebut, kata Bahyuni, memiliki mekanisme sendiri. Diantaranya diatur dalam pasal 241 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Oleh

· 1 menit baca

Pj Bupati Muaro Jambi menyampaikan pendapat tentang ranperda di DPRD Muaro Jambi, Kamis (21/9/2023) | KMJ
Pj Bupati Muaro Jambi menyampaikan pendapat tentang ranperda di DPRD Muaro Jambi, Kamis (21/9/2023) | KMJ

MUAAROJAMBI,KABAR18.COM - Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bahcyuni Deliansyah, menyampaikan pendapat tentang ranperda, di ruang rapat utama DPRD Muaro Jambi, Kamis (21/9/2023).

Bachyuni mengatakan, hakikat mendasar dari pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, adalah diberikannya tanggung jawab luas dan nyata kepada pemerintah daerah dalam mengatur pemerintahan, pembangunan, serta kehidupan masyarakatnya.

Salah satu implementasinya, diberikannya kewenangan kepada daerah membentuk produk hukum sendiri. Salah satunya berbentuk peraturan daerah yang tetap dalam koridor sistem hukum nasional. 

Pembentukan peraturan daerah tersebut, kata Bahyuni, memiliki mekanisme sendiri. Diantaranya diatur dalam pasal 241 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014.

Mempedomani ketentuan pasal 63 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Pemkab Muaro Jambi menyampaikan rancangan peraturan daerah sesuai skala prioritas, sebagai usulan pemerintah daerah untuk dilakukan pembahasan dan persetujuan bersama.

Bachyuni berharap terwujud diskusi yang membangun antara pemerintah daerah dan DPRD Muaro Jambi, demi sempurnanya rancangan peraturan daerah yang diusulkan. 

“Saran dan kritik serta masukan dari rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD sangat membantu kesempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” katanya. ***

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Arsip Daerah: Muaro Jambi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.