PKB Usulkan Pansus Isu Ijazah Gibran, Golkar Pilih Panggil KPU
Eka Widodo mengusulkan pansus untuk menindaklanjuti putusan MK soal syarat pencalonan Gibran. Golkar memilih pemanggilan KPU dan Bawaslu oleh Komisi II.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Pada 9 Oktober 2026, usulan pembentukan pansus muncul di DPR, sementara Golkar menyatakan pemanggilan KPU dan Bawaslu sudah memadai.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka Widodo mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Usulan itu mencakup penyelidikan menyeluruh atas dokumen pendidikan, proses penyetaraan, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian prosedurnya dengan ketentuan hukum.
Eka mengatakan pansus harus bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi. Menurut dia, DPR memiliki instrumen pengawasan apabila ditemukan bukti kuat dan persoalan konstitusional yang perlu ditindaklanjuti.
Usulan tersebut muncul setelah MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Mengapa usulan ini penting bagi pembaca
Polemik ini menyentuh proses verifikasi persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, sekaligus pengawasan DPR terhadap penyelenggara pemilu. Jika ditindaklanjuti, pembahasan dapat berpengaruh pada evaluasi administrasi pencalonan dan tata cara pemeriksaan dokumen pendidikan dalam pemilu.
Fraksi Golkar mengambil posisi berbeda. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai pembentukan pansus, angket, atau bentuk penyelidikan lain belum diperlukan. Menurut dia, Komisi II cukup memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meminta penjelasan mengenai perkara ijazah Gibran.
Dengan demikian, tindak lanjut di DPR masih memiliki dua pilihan yang disampaikan dalam laporan: pembentukan pansus untuk pemeriksaan menyeluruh atau pemanggilan KPU dan Bawaslu melalui Komisi II. Laporan yang tersedia tidak menyebut keputusan akhir DPR mengenai pilihan tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum, Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima
Mahkamah Konstitusi menyatakan Denny Indrayana dan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat syarat pendidikan Gibran. Permohonan it…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga



