KOTAJAMBI, KABAR 18.COM - Pengadilan Negeri Jambi menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan tersangka Rudini Oei yang diduga melakukan penyerobotan tanah di Desa Kebun 9, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi seluas 21.540 meter persegi di Ruang Sidang Cakra II, Senin (13/3/2023).
Pada sidang yang teregister dengan nomor perkara 3 / Pid.Pra /2023 / PN JMB ini memiliki agenda pembacaan gugatan dari pemohon kepada termohon yakni Polda Jambi cq Ditreskrimum Polda Jambi.
Baca Juga: Kawasan "Jin Buang Anak" Jadi Jambi Night Market di Pasar Jambi
Rudini Oie sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jambi dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor R/32.A/II/RES.1.24./ 2023/ Ditreskrimum Polda Jambi tertanggal 27 Februari 2023 dalam kasus penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana atau Pasal 389 KUHPidana.
Suwarjo, SH, hakim tunggal dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut mengatakan proses sidang praperadilan tersebut akan berjalan selama tujuh hari ke depan dengan agenda pertama pembacaan gugatan dari pemohon dan dilanjutkan sidang hari kedua jawaban dari termohon
Baca Juga: Kemendag dan Kapolri Akan Tindak Tegas Mafia Migor
"Sidang pertama, kami minta kuasa hukum pemohon untuk membacakan gugatan dan nanti akan dijawab tergugat. Untuk sidang pertama ditutup dan dilanjut besok Selasa (14/3/2023) pukul 9.00 WIB dan Senin mendatang pembacaan keputusan," kata Hakim yang memulai sidang. Selanjutnya hakim mempersilahkan kuasa hukum pemohon untuk membacakan gugatan
Baca Juga: Puan Apresiasi Kontingen Indonesia Raih Tiga Besar SEA Games 2021
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS