Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

Reporter: AM | Editor: Admin
Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan
Sidang Praperadilan yang diajukan Rudini Oie terhadap penyidik Polda Jambi di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (13/3/2023) || Foto : AM
Bahwa surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor:R/32.a/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum diberikan kepada klien kami  tanpa melampirkan berkas surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor: S.Tap/32/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum yang seharusnya terlampir dalam surat pemberitahuan tersebut, surat tersebut merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dan mencantumkan alasan penetapan tersangka kliennya.

Fakta lainnya, hingga saat ini belum ada sertifikat hak milik atas nama orang lain di atas tanah milik kliennya, belum ada penerbitan sertifikat baru terhadap sertifikat tersebut sehingga sampai saat ini tanah tersebut masih atas nama kliennya kami, sehingga klien kami menguasai tanah tersebut secara fisik dan yuridis dengan sah 

"Klien kami masih melakukan kewajiban-kewajiban selaku pemilik tanah seperti membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Keberadaan sertifikat hak milik atas nama klien kami merupakan alat bukti yang paling kuat terhadap hak kepemilikan tanah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Baca Juga: Kawasan "Jin Buang Anak" Jadi Jambi Night Market di Pasar Jambi

Kejanggalan lainnya, bahwa awal proses laporan pidana terhadap klien kami tertanggal 12 Oktober 2020 yakni Laporan Polisi Nomor: LP/B-242/X/2020/SPKT C. POLDA JAMBI, dan baru mendapatkan perintah penyidikan pada tanggal 12 Oktober 2022 melalui Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/138/X/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 12 Oktober 2022.  Artinya dari awal proses pelaporan tindak pidana yang dituduhkan kepada klien kami  ke proses perintah penyidikan membutuhkan waktu sampai 2 (dua) tahun lamanya.  Kemudian pada pemberitahuan penetapan tersangka membutuhkan waktu hingga 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan lamanya.

Baca Juga: Kemendag dan Kapolri Akan Tindak Tegas Mafia Migor

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya