Rudini Oie dalam sidang menyatakan, penetapan tersangka kliennya tidak sah.
Faktanya, kasus penyerobotan tanah ini masih berproses diupaya hukum perdata dan kliennya adalah pemilik sah dari tanah yang disengketakan karena masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) 98 yang berada di Desa Kebun 9, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi seluas 21.540 meter persegi. Kemudian, kliennya selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya atas tanah yang dimaksud.
" Penetapan tersangka klien kami sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak beralasan. Kita tahu bahwa sengketa ini masih berproses diranah upaya hukum perdata, sehingga seharusnya apabila benar-benar memahami peraturan perundangan, hal ini sebenarnya tidak dapat terjadi begitu saja. Penetapan tersangka klien kami jelas merupakan bentuk kesewenang-wenangan dari pihak Polda Jambi dan kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami melalui proses upaya hukum yang ada," tegas Bunga.
Baca Juga: Kawasan "Jin Buang Anak" Jadi Jambi Night Market di Pasar Jambi
Selanjutnya, penyidik Polda Jambi tidak melampirkan bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka. Dalam hal ini Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/32/II/RES.1.24./2023/Ditreskrimum tidak tertera informasi terkait minimal dua alat bukti yang harus dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kemendag dan Kapolri Akan Tindak Tegas Mafia Migor
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS