Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Polisi Tetapkan 24 Tersangka Bentrokan Debt Collector di Kudus

Polisi menetapkan 24 tersangka dalam bentrokan penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Mereka terdiri atas 21 debt collector dan tiga pengguna jasa atau penghubung.

Oleh

· 2 menit baca

Kudus — Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026).

Para tersangka terdiri atas 21 penagih utang atau debt collector dan tiga orang pengguna jasa serta penghubung penagihan. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menangani bentrokan yang berkaitan dengan penagihan utang di rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.

Kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, dan Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.

Penanganan perkara masih mendalami peran tiap tersangka

Menurut keterangan kepolisian, kelompok penagih utang itu berasal dari Yogyakarta. Pihak pengguna jasa diduga mengerahkan mereka untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang. Perkara tersebut diduga melibatkan PT Jawara Mandiri Solution sebagai perusahaan jasa penagihan.

Penyelidikan awal menyebut bentrokan melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan bagian rumah. Kepolisian juga mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, petugas mengevakuasi 25 penagih utang ke Markas Kepolisian Resor Kudus setelah situasi di lokasi berhasil dikendalikan.

Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan. Kepolisian juga menyatakan akan meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution terkait penggunaan jasa tersebut dan pertanggungjawabannya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.