Polisi Tetapkan 24 Tersangka Bentrokan Debt Collector di Kudus
Polisi menetapkan 24 tersangka dalam bentrokan penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kudus. Mereka terdiri atas 21 debt collector dan tiga pengguna jasa atau penghubung.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Kudus — Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka bentrokan antara kelompok penagih utang dan warga di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026).
Para tersangka terdiri atas 21 penagih utang atau debt collector dan tiga orang pengguna jasa serta penghubung penagihan. Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik menangani bentrokan yang berkaitan dengan penagihan utang di rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran.
Kepolisian menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum, Pasal 448 tentang pemaksaan secara melawan hukum, dan Pasal 257 tentang memasuki rumah atau pekarangan orang lain secara melawan hukum.
Penanganan perkara masih mendalami peran tiap tersangka
Menurut keterangan kepolisian, kelompok penagih utang itu berasal dari Yogyakarta. Pihak pengguna jasa diduga mengerahkan mereka untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran di Desa Jepang. Perkara tersebut diduga melibatkan PT Jawara Mandiri Solution sebagai perusahaan jasa penagihan.
Penyelidikan awal menyebut bentrokan melibatkan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, dan perusakan bagian rumah. Kepolisian juga mengamankan tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, petugas mengevakuasi 25 penagih utang ke Markas Kepolisian Resor Kudus setelah situasi di lokasi berhasil dikendalikan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan. Kepolisian juga menyatakan akan meminta keterangan dari PT Jawara Mandiri Solution terkait penggunaan jasa tersebut dan pertanggungjawabannya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
YLKI Dampingi Korban Perampasan Motor Oleh Debt Collector FIF
Ibnu Khaldun, Ketua YLKI Provinsi Jambi dan Hidayat (Korban). (Foto: Dok Pribadi)
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





