Kabar18.com

Kamis, 5 November 2026

KPK Perluas Penyidikan Pita Cukai PT Djarum di Kudus

KPK memperluas penyidikan perkara pita cukai PT Djarum setelah menggeledah enam perusahaan terafiliasi di Kudus. Penyidik mendalami dugaan gratifikasi pejabat Bea dan Cukai.

Oleh

· 2 menit baca

Kudus — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas objek penyidikan perkara pita cukai rokok PT Djarum setelah menggeledah sejumlah perusahaan terafiliasi di Kudus, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026. Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi kepada sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum menjadi bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2026, KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus.

Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang itu akan dianalisis dan didalami untuk melengkapi konstruksi perkara.

Penyidikan menyentuh penerimaan negara dari cukai

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai. KPK juga mendalami dugaan pemberian dari PT Djarum kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait pengurusan pita cukai.

Perluasan objek penyidikan mencakup dugaan gratifikasi sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidikan masih berada pada tahap awal dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

Dugaan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan jenis produksi rokok juga didalami. Salah satu dugaan modusnya ialah penggunaan pita cukai untuk rokok yang diproduksi secara manual pada produk yang dibuat menggunakan mesin, sehingga tarif cukai yang dikenakan dapat lebih murah.

KPK menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan untuk mendalami perkara serta menghimpun informasi yang diperlukan dalam penyidikan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.