Kabar18.com

Jumat, 2 Oktober 2026

Projo Protes Sidang MK soal Syarat Cawapres Gibran di Jakarta

Projo memprotes sidang MK yang menguji syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan diajukan Denny Indrayana pada 10 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Bagian atas gedung neoklasik dengan pilar-pilar batu berlatar langit senja.
Ilustrasi: Bagian atas gedung neoklasik dengan pilar-pilar batu berlatar langit senja. · Foto: Brett Sayles / Pexels

Jakarta — Projo memprotes sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menyebut proses tersebut sebagai manipulasi konstitusi.

Freddy menyampaikan penilaian itu dalam program Head to Head with Elvira pada Rabu (30/9). Ia menilai penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 dan pemeriksaan perkara tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan bahwa dalil permohonan telah terbukti.

Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon pada 10 September 2026. Permohonan itu mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Mengapa perkara ini penting bagi pembaca

Perkara ini menyentuh keabsahan syarat pencalonan wakil presiden serta batas kewenangan MK dalam memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum. Proses tersebut juga berkaitan dengan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden bersama Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Freddy, registrasi perkara dan penetapan jadwal sidang berbeda dari pengakuan bahwa substansi gugatan terbukti. Ia juga mempertanyakan apakah perkara mengenai syarat pencalonan Gibran dapat diperiksa melalui kerangka perselisihan hasil Pilpres 2024.

Permohonan itu terdaftar sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di MK pada Senin (21/9/2026) malam.

Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Freddy menyatakan proses tersebut merupakan upaya manipulasi terhadap konstitusi yang dilegitimasi melalui peraturan MK.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.