Projo Protes Sidang MK soal Syarat Cawapres Gibran di Jakarta
Projo memprotes sidang MK yang menguji syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Permohonan diajukan Denny Indrayana pada 10 September 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Projo memprotes sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Sekretaris Jenderal Projo Freddy Damanik menyebut proses tersebut sebagai manipulasi konstitusi.
Freddy menyampaikan penilaian itu dalam program Head to Head with Elvira pada Rabu (30/9). Ia menilai penerbitan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 dan pemeriksaan perkara tidak boleh dimaknai sebagai pengakuan bahwa dalil permohonan telah terbukti.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon pada 10 September 2026. Permohonan itu mempersoalkan ketidakabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Mengapa perkara ini penting bagi pembaca
Perkara ini menyentuh keabsahan syarat pencalonan wakil presiden serta batas kewenangan MK dalam memeriksa perselisihan hasil pemilihan umum. Proses tersebut juga berkaitan dengan kedudukan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden bersama Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Freddy, registrasi perkara dan penetapan jadwal sidang berbeda dari pengakuan bahwa substansi gugatan terbukti. Ia juga mempertanyakan apakah perkara mengenai syarat pencalonan Gibran dapat diperiksa melalui kerangka perselisihan hasil Pilpres 2024.
Permohonan itu terdaftar sebagai perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung di MK pada Senin (21/9/2026) malam.
Pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Freddy menyatakan proses tersebut merupakan upaya manipulasi terhadap konstitusi yang dilegitimasi melalui peraturan MK.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Daerah
Gibran Tinjau Lokasi Banjir Bandang di Arosuka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau kawasan terdampak banjir bandang di Arosuka, Kabupaten Solok, serta mengecek pengungsian, rumah warga,…
Terbaru di Politik
Berita utama hari ini

Baca juga



