Pungutan Liar Bolosego Terjadi di Alun-alun Kidul Yogyakarta
Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengaku mengalami pungutan liar saat berjualan di Alun-alun Kidul Yogyakarta. Tarif parkir disebut mencapai Rp2,5 juta per hari sebelum dinegosiasikan.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Yogyakarta — Pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengaku mengalami pungutan liar saat berjualan di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta pada September 2026.
Menurut laporan yang tersedia, Dyah semula berencana berjualan menggunakan food truck selama lima hari, dari 16 sampai 20 September 2026. Namun, kegiatan itu dihentikan setelah satu hari karena adanya permintaan pembayaran yang dinilai tidak wajar.
Salah satu permintaan tersebut berupa uang parkir. Tarif yang disebut semula mencapai Rp2,5 juta per hari, kemudian turun menjadi Rp1 juta per hari setelah negosiasi. Dyah juga mengaku diminta menyediakan makanan gratis untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir serta tiga anggota kepolisian.
Selain itu, terdapat permintaan biaya tambahan untuk pemasangan listrik. Pemilik Bolosego menyatakan pengalaman tersebut menjadi salah satu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ketika beroperasi di ruang publik.
Mengapa Penertiban Tarif Penting bagi UMKM
Kasus Bolosego menunjukkan kebutuhan pelaku UMKM terhadap kejelasan biaya ketika menggunakan ruang publik untuk berdagang. Laporan lain menyebutkan bahwa Keraton Yogyakarta menegaskan pembayaran parkir dan permintaan lain tersebut bukan bagian dari proses perizinan atau pungutan resmi keraton.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga menyatakan tidak menerbitkan izin juru parkir untuk kawasan Alun-alun Kidul. Dengan demikian, pungutan yang dikaitkan dengan parkir di lokasi tersebut disebut bukan biaya resmi.
Penanganan perkara juga berlanjut di internal kepolisian. Propam Polresta Yogyakarta menetapkan seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam kasus tersebut. Sementara itu, dua personel lain dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur.
Aipda S ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan. Proses berikutnya dilakukan melalui sidang disiplin kepolisian.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Dugaan Pungli Food Truck Bolosego di Alkid Yogyakarta Mulai Diselidiki
Pada 17 September 2026, pemilik usaha kuliner Bolosego di Yogyakarta mengaku diminta membayar hingga Rp2,5 juta per hari sebagai syarat berjualan deng…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga





