Kabar18.com

Rabu, 23 September 2026

Pungutan Liar Bolosego Terjadi di Alun-alun Kidul Yogyakarta

Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengaku mengalami pungutan liar saat berjualan di Alun-alun Kidul Yogyakarta. Tarif parkir disebut mencapai Rp2,5 juta per hari sebelum dinegosiasikan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah truk makanan berwarna merah terparkir di area luar ruangan dengan papan menu bertuliskan pizza.
Ilustrasi: Sebuah truk makanan berwarna merah terparkir di area luar ruangan dengan papan menu bertuliskan pizza. · Foto: Thirdman / Pexels

Yogyakarta — Pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengaku mengalami pungutan liar saat berjualan di Alun-alun Kidul Keraton Yogyakarta pada September 2026.

Menurut laporan yang tersedia, Dyah semula berencana berjualan menggunakan food truck selama lima hari, dari 16 sampai 20 September 2026. Namun, kegiatan itu dihentikan setelah satu hari karena adanya permintaan pembayaran yang dinilai tidak wajar.

Salah satu permintaan tersebut berupa uang parkir. Tarif yang disebut semula mencapai Rp2,5 juta per hari, kemudian turun menjadi Rp1 juta per hari setelah negosiasi. Dyah juga mengaku diminta menyediakan makanan gratis untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir serta tiga anggota kepolisian.

Selain itu, terdapat permintaan biaya tambahan untuk pemasangan listrik. Pemilik Bolosego menyatakan pengalaman tersebut menjadi salah satu kesulitan yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah ketika beroperasi di ruang publik.

Mengapa Penertiban Tarif Penting bagi UMKM

Kasus Bolosego menunjukkan kebutuhan pelaku UMKM terhadap kejelasan biaya ketika menggunakan ruang publik untuk berdagang. Laporan lain menyebutkan bahwa Keraton Yogyakarta menegaskan pembayaran parkir dan permintaan lain tersebut bukan bagian dari proses perizinan atau pungutan resmi keraton.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga menyatakan tidak menerbitkan izin juru parkir untuk kawasan Alun-alun Kidul. Dengan demikian, pungutan yang dikaitkan dengan parkir di lokasi tersebut disebut bukan biaya resmi.

Penanganan perkara juga berlanjut di internal kepolisian. Propam Polresta Yogyakarta menetapkan seorang personel Polsek Kraton berinisial Aipda S sebagai terduga pelanggar dalam kasus tersebut. Sementara itu, dua personel lain dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur.

Aipda S ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan pendahuluan. Proses berikutnya dilakukan melalui sidang disiplin kepolisian.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.