Pungutan Liar UMKM di Yogyakarta Perlu Ditata Ulang
Pemetaan pungutan, tarif tunggal, pembayaran digital, dan kanal pengaduan diperlukan untuk melindungi UMKM dari pungutan liar di ruang publik.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Yogyakarta — Pada 24 September 2026, perlunya pemetaan pungutan, tarif tunggal resmi, digitalisasi pembayaran, dan kanal pengaduan yang mudah diakses kembali ditekankan untuk menekan pungutan liar terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di ruang publik. Langkah itu berkaitan dengan dugaan pungutan liar yang dialami usaha kuliner Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta.
Tanggung jawab pembenahan berada pada pemerintah daerah dan pengelola ruang publik. Otoritas yang menguasai izin dan ruang usaha, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta institusi yang mengatur parkir dan ketertiban perlu memastikan aturan, tarif, dan kanal pembayaran yang transparan.
Kasus Bolosego menjadi konteks pembenahan tersebut. Pemilik usaha kuliner itu menghentikan operasional di Alun-Alun Kidul Yogyakarta pada September 2026 setelah menghadapi pungutan parkir hingga Rp1 juta per hari. Keraton Yogyakarta dan Dinas Perhubungan menyatakan pungutan biaya parkir serta permintaan uang makan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Mengapa kepastian pungutan penting bagi UMKM
Bagi pelaku UMKM, kepastian mengenai biaya di lokasi usaha berkaitan langsung dengan perhitungan modal, harga jual, dan keputusan untuk melanjutkan kegiatan. Izin berjualan dan pungutan di lapangan merupakan dua persoalan berbeda: izin berjualan tidak menjadi dasar bagi pihak lain untuk menarik biaya atas nama Keraton.
Transparansi pembayaran juga menjadi bagian dari rekomendasi. Transaksi tunai perlu ditekan melalui percepatan digitalisasi pembayaran untuk menutup celah pemerasan. Kanal pengaduan yang cepat diakses publik serta sanksi yang tegas dan pasti bagi pelanggar turut menjadi bagian dari pembenahan.
Pemerintah Kota Yogyakarta tidak menginginkan pungutan liar maupun praktik yang mengarah pada premanisme. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut pemerintah kota memiliki sekitar 735 titik parkir dan juru parkir semestinya mengetahui tarif resmi yang diatur dalam peraturan daerah.
Kepolisian masih mendalami dugaan pungutan liar di kawasan Alun-Alun Kidul. Polisi memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik usaha, untuk mengumpulkan keterangan dari para pihak dan saksi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Pemkot Bogor Buka Sentra Kuliner untuk Korban PHK
Pemkot Bogor menyediakan sentra kuliner di Pasar Bersih Jambu Dua bagi warga terdampak PHK. Fasilitas ini dilengkapi insentif, pendampingan, dan akses…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga




