BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Ahli Waris Anggota KPUD Sinar Tani

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Ahli Waris Anggota KPUD Sinar Tani

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Ahli Waris Anggota KPUD Sinar Tani
Anggota KPUD Sinar Tani Muara Singoan Terima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan. foto : bpjstk

KABAR18.COM-Ahli waris Anggota Koperasi Produsen Unit Desa (KPUD)  Sinar Tani Muara Singoan menerima Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan secara simbolis pada Jum'at, (13/9/2024).

Santunan diserahkan langsung di rumah ahli waris yang tinggal di Desa Olak, Kec. Muara Bulian, Batang Hari oleh oleh Ketua KPUD Sinar Tani, bapak Idham Holik didampingi oleh sekretaris KPUD Sinar Tani dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Muara Bulian.

Baca Juga: 353 Wasit Liga Indonesia  Dapat BPJS Ketenagakerjaan

"Kami selaku pengurus dari KPUD tentunya begitu berduka untuk meninggalnya anggota kami, bapak Tarmizi. Mewakili keluarga kami sampaikan pula rasa terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan Rp42jt kepada ahli waris. Hal ini menjadi contoh dan informasi kepada anggota, untuk lebih peduli dan sadar terhadap pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Ketua KPUD Sinar Tani, Idham Holik.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batang Hari Muara Bulian, Pio Susandi menambahkan, BPJS ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat pekerja dari sektor formal maupun informal tentang pentingnya perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan ini sekaligus mengkampanyekan program BPJS Ketenagakejaan "Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa" 

Baca Juga: Padukan Konsep Alam, Budaya dan Manusia, Presiden Jokowi Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN

"Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (Rp10.000,-), Jaminan Kematian (Rp6.800,-) dan Jaminan Hari Tua (Rp20.000,)."ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Seto Tjahjono.(***)

Baca Juga: 95 Atlet Pencak Silat Dicover  BPJS Ketenagakerjaan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya