KABAR18.COM - Ternyata sebanyak 1548 unit kendaraan roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Menunggak membayar pajak. Bahkan ada mobil dinas mantan pejabat tidak dibalikkan dan pajaknyapun tidak dibayar.
Hal itu terungkap dalam sidang Paripurna II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Selasa (21/8/2024) Jawaban dari Bupati Muaro Jambi atas
Pandangan Umum Fraksi-fraksi Tentang Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024
Beberapa fraksi PDI-P, PKB dan PPP menyoroti banyaknya kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang menunggak pajak dan masih ada mobil dinas yang tidak dibalikkan ke Pemda oleh mantan pejabat.
Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi diwakili Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono menjelaskan terkait penungakan pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1548 Unit.
" Dapat kami sampaikan bahwa adanya kendaraan yang sudah dilelang tapi belum dibalik nama oleh pemenang lelang. Selain itu tunggakan dari kendaraan desa yang pajaknya belum dibayar," jelas Pj Bupati.
Dijelaskan Raden Najmi, untuk menyelesaikan tunggakan pajak ini pemerintah daerah akan membentuk tim dengan melibatkan kantor Samsat dan Opd teknis terkait.
Baca Juga: Ketua Penggerak PKK Kabupaten Muaro Jambi Bersama BKMT Menyalurkan Paket Sembako
"Salah satu tugasnya untuk mencocokkan data kendaraan yang belum membayar pajak baik yang sudah dilelang maupun yang betul menunggak, serta menagihnya," ujarnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS