Saan Mustopa Akan Mengecek Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta klarifikasi atas surat usulan pemakzulan Gibran yang mencantumkan nama Tonny Tesar. Komisi II DPR masih mengkaji putusan MK.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustopa akan meminta klarifikasi mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang beredar pada 8 Oktober 2026.
Surat tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan tertanggal 7 Oktober 2026. Dokumen itu meminta DPR menindaklanjuti dugaan persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Saan mengatakan pimpinan DPR akan mengecek dokumen tersebut. Partai NasDem juga menyatakan masih menelusuri keaslian surat, sementara Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya usulan resmi pemakzulan Gibran dari partainya.
Klarifikasi diperlukan sebelum DPR mengambil sikap
Perkembangan ini penting bagi pembaca karena menyangkut posisi Wakil Presiden dan tindak lanjut lembaga negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran. Komisi II DPR menyatakan menghormati putusan MK, tetapi belum menerima salinan resmi putusan secara kelembagaan.
Komisi II DPR akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif. MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Menurut laporan yang tersedia, langkah berikutnya adalah Saan meminta klarifikasi kepada pihak yang namanya tercantum dalam surat. NasDem juga melanjutkan verifikasi internal terhadap dokumen tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pertahanan
Istana Belum Kirim Surat Pergantian Panglima TNI kepada DPR
Istana menyatakan belum mengirim surat presiden tentang pergantian Panglima TNI kepada DPR hingga 8 Oktober 2026. DPR juga belum menerima surat atau p…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga



