Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Saan Mustopa Akan Mengecek Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta klarifikasi atas surat usulan pemakzulan Gibran yang mencantumkan nama Tonny Tesar. Komisi II DPR masih mengkaji putusan MK.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saan Mustopa akan meminta klarifikasi mengenai surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang beredar pada 8 Oktober 2026.

Surat tersebut mencantumkan nama Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan tertanggal 7 Oktober 2026. Dokumen itu meminta DPR menindaklanjuti dugaan persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Saan mengatakan pimpinan DPR akan mengecek dokumen tersebut. Partai NasDem juga menyatakan masih menelusuri keaslian surat, sementara Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Ahmad Sahroni membantah adanya usulan resmi pemakzulan Gibran dari partainya.

Klarifikasi diperlukan sebelum DPR mengambil sikap

Perkembangan ini penting bagi pembaca karena menyangkut posisi Wakil Presiden dan tindak lanjut lembaga negara terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan Gibran. Komisi II DPR menyatakan menghormati putusan MK, tetapi belum menerima salinan resmi putusan secara kelembagaan.

Komisi II DPR akan mempelajari dan mengkaji putusan tersebut secara komprehensif. MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Menurut laporan yang tersedia, langkah berikutnya adalah Saan meminta klarifikasi kepada pihak yang namanya tercantum dalam surat. NasDem juga melanjutkan verifikasi internal terhadap dokumen tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.