Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Sidang Gugatan Korban Bencana Sumatra Soroti Penanganan Pemerintah

Sidang gugatan warga negara di PTUN Jakarta menyoroti penanganan pemerintah terhadap bencana dan pemulihan korban di Aceh, Sumatra Utara, serta Sumatra Barat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau di bawah langit mendung gelap berkabut.
Ilustrasi: Pemandangan perbukitan hijau di bawah langit mendung gelap berkabut. · Foto: Alina Chernii / Pexels

Jakarta — Sidang gugatan warga negara mengenai penanganan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat kembali menyoroti penanganan pemerintah pada masa bencana dan pascabencana pada Kamis, 24 September 2026.

Perkara tersebut diajukan masyarakat terdampak bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra. Presiden Republik Indonesia menjadi tergugat I, sedangkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi tergugat II. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pembiaran serta kelalaian pemerintah dalam menangani bencana di tiga wilayah tersebut.

Persidangan terbaru menyoroti kegagapan pemerintah menangani bencana hingga tahap pemulihan. Dalam sidang pemeriksaan saksi pada 16 September 2026, Zikriah menyampaikan kondisi fasilitas pemulihan pascabencana yang disebut tidak layak huni karena berukuran sangat sempit dan beratap rendah sehingga terasa panas.

Gugatan menguji tanggung jawab negara atas pemulihan korban

Perkara ini penting bagi pembaca karena menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap warga yang terdampak bencana di wilayah Sumatra. Pokok gugatan tidak hanya terkait respons saat bencana, tetapi juga pemulihan setelah banjir dan longsor, termasuk kelayakan fasilitas yang diterima korban.

Proses perkara berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Salah satu gugatan berkaitan dengan penanganan bencana ekologis Aceh-Sumatra yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional.

Gugatan pertama didaftarkan pada 1 Mei 2026. Proses dismissal berlangsung hingga pertengahan Juni 2026, lalu gugatan dibacakan secara elektronik pada 24 Juni 2026. Pihak tergugat memberikan jawaban pada 15 Juli 2026, sedangkan penggugat mengajukan replik pada 29 Juli 2026.

Gugatan kedua berkaitan dengan penyebab bencana ekologis Aceh-Sumatra dan turut menempatkan Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak tergugat.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.