Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Sidang Putusan Perkara Kredit Bank BUMN Rp122 Miliar Digelar 28 September

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara pada 28 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi kredit bank BUMN Rp122 miliar.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan pilar batu bergaya klasik pada fasad sebuah bangunan megah.
Ilustrasi: Deretan pilar batu bergaya klasik pada fasad sebuah bangunan megah. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Jakarta Pusat — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit bank BUMN terhadap Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara pada 28 September 2026.

Mengapa ini penting: Pembacaan putusan akan menentukan perkembangan hukum bagi dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN dengan kerugian negara Rp122 miliar.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit yang menurut dakwaan dan tuntutan jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara Rp122 miliar.

Jaksa penuntut umum menuntut Maria dengan pidana penjara 13 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara serta pembayaran uang pengganti Rp122 miliar.

Dalam perkara terpisah, jaksa menuntut Li dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Persidangan kedua terdakwa berlangsung secara terpisah.

Perkara ini bermula dari pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja oleh perusahaan yang dipimpin para terdakwa. Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengajuan itu menggunakan kontrak pekerjaan yang belakangan disebut fiktif.

Pengadilan sebelumnya menyatakan surat dakwaan jaksa memenuhi syarat formal dan material setelah menolak eksepsi penasihat hukum. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian.

Pembacaan putusan pada 28 September akan menjadi tahap berikutnya setelah jaksa menyampaikan tuntutan dan terdakwa mengajukan pembelaan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa ditentukan melalui putusan majelis hakim.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.