Sidang Putusan Perkara Kredit Bank BUMN Rp122 Miliar Digelar 28 September
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara pada 28 September 2026 dalam perkara dugaan korupsi kredit bank BUMN Rp122 miliar.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta Pusat — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit bank BUMN terhadap Maria Lastry Gultom dan Li Putri Nazara pada 28 September 2026.
Mengapa ini penting: Pembacaan putusan akan menentukan perkembangan hukum bagi dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit bank BUMN dengan kerugian negara Rp122 miliar.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran fasilitas kredit yang menurut dakwaan dan tuntutan jaksa menimbulkan kerugian keuangan negara Rp122 miliar.
Jaksa penuntut umum menuntut Maria dengan pidana penjara 13 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara serta pembayaran uang pengganti Rp122 miliar.
Dalam perkara terpisah, jaksa menuntut Li dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan. Persidangan kedua terdakwa berlangsung secara terpisah.
Perkara ini bermula dari pengajuan fasilitas Kredit Modal Kerja oleh perusahaan yang dipimpin para terdakwa. Dalam dakwaan, jaksa menyebut pengajuan itu menggunakan kontrak pekerjaan yang belakangan disebut fiktif.
Pengadilan sebelumnya menyatakan surat dakwaan jaksa memenuhi syarat formal dan material setelah menolak eksepsi penasihat hukum. Persidangan kemudian berlanjut ke tahap pembuktian.
Pembacaan putusan pada 28 September akan menjadi tahap berikutnya setelah jaksa menyampaikan tuntutan dan terdakwa mengajukan pembelaan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa ditentukan melalui putusan majelis hakim.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Penuntut Umum, Dakwaan Disusun 20 Hari
Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie Adriansyah, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Febrie mempert…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





