Subsidi dan Kompensasi Capai Rp376,8 Triliun di Jakarta
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebut realisasi subsidi dan kompensasi mencapai Rp376,8 triliun hingga September 2026. Capaian itu setara 84,3 persen pagu APBN.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan realisasi subsidi dan kompensasi hingga akhir September 2026 mencapai Rp376,8 triliun di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Realisasi itu setara dengan 84,3 persen dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Nilainya juga lebih tinggi dibandingkan pembayaran pada periode yang sama tahun lalu, yakni Rp244,6 triliun.
Pembayaran tersebut terutama ditujukan kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero). Pemerintah menjalankan pembayaran kompensasi secara bulanan sejak awal 2026, termasuk untuk menjaga arus kas badan usaha milik negara yang mendapat penugasan menyalurkan komoditas bersubsidi.
Realisasi subsidi memengaruhi ruang anggaran energi
Kementerian Keuangan mencatat realisasi belanja subsidi sebesar Rp222,5 triliun, sedangkan pembayaran kompensasi energi mencapai Rp154,4 triliun. Perkembangan harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, serta volume konsumsi bahan bakar minyak, liquefied petroleum gas, dan listrik bersubsidi menjadi faktor yang memengaruhi besaran realisasi.
Dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2026, Suahasil membandingkan capaian tersebut dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pembayaran hingga September 2026 meningkat 54,1 persen secara tahunan, menurut laporan yang dikutip sejumlah media nasional.
Bagi pembaca, angka tersebut menunjukkan besarnya belanja negara yang dialokasikan untuk menjaga kesinambungan penyaluran energi dan barang bersubsidi. Perubahan harga energi global, pergerakan rupiah, serta konsumsi bersubsidi akan menentukan kebutuhan anggaran berikutnya hingga akhir tahun.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Kemenkeu Minta Kementerian dan Lembaga Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Kementerian Keuangan meminta kementerian dan lembaga menghemat 30 persen dari pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. P…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





