Yassierli Jelaskan Skema Pesangon Baru di Jakarta
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menghapus pengali pesangon 0,5 kali. Pengali terendah kini satu kali upah.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan perubahan skema pesangon setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Yassierli mengatakan aturan baru menghapus pengali pesangon 0,5 kali upah. Pengali terendah dalam perhitungan pesangon ditetapkan satu kali upah, sedangkan besaran akhirnya tetap mempertimbangkan faktor penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masa kerja pekerja.
UU tersebut juga memperketat alasan PHK. Menteri Ketenagakerjaan menyebut perusahaan tidak dapat melakukan PHK dengan mudah karena alasan yang digunakan harus didasarkan pada kondisi yang diatur, termasuk efisiensi.
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Regulasi itu memuat 23 bab dan 313 pasal serta mengatur pengupahan, hubungan industrial, PHK, dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Perubahan pesangon berdampak pada pekerja dan perusahaan
Perubahan ini penting bagi pembaca karena menyentuh hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir dan kewajiban perusahaan saat membayar pesangon. Penghapusan pengali 0,5 kali berarti skema minimum yang dijelaskan pemerintah tidak lagi menggunakan setengah dari dasar pesangon dalam kondisi tertentu.
UU baru juga memperkenalkan dana cadangan pesangon untuk membantu menjamin pembayaran ketika perusahaan menghadapi kondisi keuangan yang tidak memungkinkan pembayaran langsung. Namun, rincian teknis perhitungan pesangon masih menunggu dokumen draf resmi diterbitkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyatakan aturan baru tidak langsung berlaku setelah pengesahan. Masa transisi berlangsung satu tahun sejak UU diundangkan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
Jakarta dan Seoul Perkuat Kerja Sama di Seoul
Rano Karno dan Jeong Sang-hun membahas kebudayaan, ekonomi kreatif, pembangunan perkotaan, serta pendidikan dalam pertemuan di Seoul. Kedua pihak juga…
Terbaru di Tokoh

Berita utama hari ini

Baca juga





