KABAR18.COM-Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta resmi kabulkan gugatan Yayasan Pendidikan Jambi ( YPJ) dkk. Selaku Para Penggugat terhadap Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristekdikti). Melalui sistem e-court Mahkamah Agung, Majelis Hakim Perkara Nomor 73/G/2024/PTUN.JKT batalkan Surat Perintah Nomor 1154/E/KP.07.00/2023 Pejabat Sementara Rektor Universitas Batanghari (UNBARI).
Gugatan ini dilayangkan sebab Para Penggugat menilai Mendikbudristekdikti telah melakukan intervensi yang begitu jauh terhadap pengelolaan UNBARI sebagai sebuah perguruan tinggi swasta yang memiliki otonominya sendiri. Intervensi dilakukan Mendikbudristekdikti dengan mengutus Pejabat Sementara Rektor (Pjs. Rektor) atas nama Afdalisma untuk memimpin UNBARI. Atas dikabulkannya gugatan ini, kuasa hukum Para Penggugat dari kantor hukum Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) Law Firm mengapresiasi sikap majelis hakim yang menegakkan prinsip otonomi perguruan tinggi, utamanya bagi universitas swasta.
Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur Jambi ke Mabes Polri
“Sangat bersyukur tentunya, setelah dengan panjangnya perjuangan, akhirnya titik terang semakin terlihat. Putusan ini menjadi tanda bagi civitas akademika UNBARI dan juga masyarakat Jambi, bahwa Pemerintah dalam hal ini Mendikbudristekdikti tidaklah diperbolehkan untuk mengintervensi kampus swasta. Apalagi dengan mengutus seorang Pjs. Rektor yang melanjutkan estafet kepemimpinan PTS. Sudah jelas di UU ada batasan bagi pemerintah hanya untuk mengurus Perguruan Tinggi Negeri, sementara bagi Perguruan Tinggi Swasta, diurus oleh sebuah Yayasan,” pungkas Denny Indrayana, Founder sekaligus Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini.
Sebelum gugatan mengenai penugasan Pjs. Rektor Afdalisma ini, YPJ diketuai Camelia Puji Astuti, Saidina Usman dan beberapa dosen UNBARI merasa “dikerjai” oleh Mendikbudristekdikti, karena sebelum Afdalisma menjadi Pjs. Rektor, terdapat Pjs. Rektor yang ditugaskan oleh Mendikbudristekdikti yakni Prof. Herri, saat gugatan atas penugasan Prof. Herri masih berjalan, YPJ dkk. sudah berjuang, tiba-tiba Mendikbudristekdikti mengganti Pjs. Rektor menjadi Afdalisma, sehingga YPJ dkk. mau tidak mau harus mulai dari nol lagi pengajuan gugatannya.
Baca Juga: Jangan Bicara Saat Mulutmu Penuh Makanan
“Memang kami sebelum gugatan ini sempat mengajukan gugatan atas penugasan Prof. Herri sebagai Pjs. Rektor, perkara masih berjalan, tiba-tiba Tergugat yakni Mendikbudristekdikti mengutus Pjs. Rektor yang baru atas nama Ibu Afdalisma. Sangat tidak profesional, tidak menghormati jalannya proses peradilan yang sedang berjalan. Tapi sudahlah, itu sudah lewat, putusan ini Alhamdulillah kami menangkan, di samping putusan tentang badan hukum yang juga kemarin,” sambung Camelia, Ketua YPJ.
Dengan hadirnya putusan ini, intervensi pemerintah dan gangguan pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai badan penyelenggara UNBARI, semakin ditegaskan sebagai bentuk perbuatan ilegal. Karena selain mengakhiri intervensi Mendikbudristekdikti, YPJ melalui kuasa hukumnya INTEGRITY law Firm sebelumnya telah mengalahkan 2 (dua) yayasan yang mengklaim pengelolaan UNBARI. Kedua yayasan tersebut adalah Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dan Yayasan Pendidikan Jambi Tujuh Tujuh (YPJ 77) yang pendiriannya sudah dibatalkan oleh Putusan Nomor 344/G/2023/PTUN.JKT dan Putusan Banding Nomor 217/B/2014/PT.TUN.JKT, YPBJ dan YPJ 77 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
“Dengan hadirnya putusan ini, maka posisi YPJ sebagai pengelola UNBARI semakin kuat, karena aspek badan hukum sudah clear, yayasan-yayasan yang mengganggu YPJ dalam mengelola UNBARI sudah dibatalkan pendiriannya, serta tindakan intervensi Mendikbudristekdikti pun sudah dibatalkan. Pak Saidina Usman juga semakin jelas posisinya sebagai Rektor Definitif. Perjuangan ini akan terus berjalan mengingat opsi banding oleh Mendikbudristekdikti masih tersedia. Meski begitu, akan lebih terhormat bagi Mendikbudristekdikti jika menjalankan isi putusan tersebut agar sengketa ini segera berakhir,” ujar Caisa Aamuliadiga, Associate INTEGRITY Law Firm. (**)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS