Bareskrim Tetapkan Tiga Warga Asing Perekrut WNI di Indonesia
Bareskrim menetapkan dua warga Rusia dan satu warga Ukraina sebagai tersangka TPPO. Mereka diduga merekrut WNI untuk menjadi tentara bayaran di Rusia dengan bantuan 10 WNI.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan dua warga Rusia dan satu warga Ukraina sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang di Indonesia pada 4 November 2026. Ketiganya diduga merekrut warga negara Indonesia untuk bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia, dengan bantuan 10 WNI yang menjaring calon korban.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengungkapan jaringan perekrutan tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan di Rusia. Dalam perkara ini, 10 WNI disebut berperan mencari calon korban, sedangkan tiga warga asing diduga terlibat dalam komplotan perekrut.
Informasi Tempo menyebutkan bahwa perkara tersebut ditangani penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Perekrutan itu menyasar WNI yang ingin bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia dan diproses sebagai dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Kasus menunjukkan risiko perekrutan kerja lintas negara
Perkara ini penting bagi pembaca di Indonesia karena memperlihatkan risiko tawaran kerja di luar negeri yang dapat berujung pada keterlibatan dalam aktivitas militer. Penetapan tersangka juga menempatkan perekrutan tersebut dalam ranah penegakan hukum TPPO, bukan sekadar pelanggaran administratif ketenagakerjaan.
RRI melaporkan pengungkapan perkara yang sama dengan 13 tersangka, terdiri atas 10 WNI dan tiga warga asing asal Rusia. Namun, rincian kewarganegaraan dalam laporan RRI berbeda dari laporan Tempo yang menyebut dua warga Rusia dan satu warga Ukraina. Karena itu, uraian utama berita ini mengikuti rincian kandidat dan laporan Tempo.
Polisi menduga para perekrut menggunakan jaringan WNI untuk menjaring calon korban. Laporan yang tersedia tidak memuat keterangan lebih lanjut mengenai tahapan penyidikan atau tindakan hukum berikutnya terhadap para tersangka.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla di Pontianak
Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Empat perusahaan bermodal asing berasal dari Singapura, Malays…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga




