KABAR18.COM -- Petugas sat Pol PP melakulan razia terhadap karaoke Regent yang berlokasi di kawasan Paal Merah Kota Jambi, senin(28/4/2025) malam.
Razia yang digelar oleh anggo Bidang Penegak Perda Daerah(PPD) Sat Pol PP Kota Jambi terhadap hiburan malam tersebut, untuk memastikan terkait laporan masyarakat dan viral di media sosial(medsos) diduga mempekerjakan anak dibawah umur sebagai Ladi Companion(Lc) atau yang kerap dikenal sebagai wanita penghibur atau pemandu lagu.
Baca Juga: Polres Merangin Hancurkan Alat Penambang Emas Ilegal
Dalam razia tersebut, petugas sat Pol PP memeriksa satu persatu identitas para Ladi Companion(LC) yang sedang bekerja menanti kedatangan tamu.
Sast dilakukan pemeriksaan, petugas tidak mendapati tudingan adanya wanita dibawah umur dipekerjakan di tempat tersebut.
Baca Juga: Jual Gadis di Bawah Umur, Germo Masih Berkeliaran di Jambi
" Kegiatan dilakukan menindak lanjuti laporan dan viralnya di medsos kalau karaoke Regent mempekerjakan wanita dibawah umur, namun setelah kita lakukan pengecekan tidak ditemukan, " ungkap Kasat Pol PP Kota Jambi Feriyadi usai kegiatan berlangsung.
Dia menjelaskan, dari keterangan pihak pengelolah Karaoke Regent wanita zang diposting tersebut bukan wanita yang bekerja di karaoke tersebut.
Baca Juga: Akan "Dijual" ke Malaysia, Tiga Warga Kerinci Diselamatkan
" Wanita yang diposting diduga bawah umur itu dari keterangan bukan bekerja di karaoke Regent, Bebernya.
Tidak hanya itu, Sat Pol PP menegaskan, agar tempat hiburan di Kota Jambi, tidak mempekerjakan wanita dibawah umur, jika kedapatan akan mendapat tindakan tegas berupa pidana karena telah melakukan tindak pidana perdagan orang( TPPO).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS