6 Calon Rektor UIN STS Jambi Lanjut, As'ad Isma Terbentur Administrasi

Hasil Seleksi Verifikasi Berkas Calon Rektor UIN

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
6 Calon Rektor UIN STS Jambi Lanjut, As'ad Isma Terbentur Administrasi
Hasil Verifikasi Berkas Calon Rektor UIN STS Jambi

JAMBI,KABAR18.COM-Panitia Seleksi (Pansel) Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin (STS) Jambi periode 2023-2027 telah mengumumkan nama-nama yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi, Senin (17/7/2023).

Berdasarkan Keputusan Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Nomor B-05/Un.15/ PBCR/07/2023 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, ada enam bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan maju ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: UIN STS Jambi Kampus Rangking Dunia, Tapi “Mahasiswa-nya Sengsara”

Dari tujuh bakal calon Rektor UIN STS Jambi yang telah mendaftarkan diri, ada enam nama yang telah dinyatakan memenuhi syarat, antara lain Prof. Dr. Su'aidi, MA, Ph.D, Prof. Dr. Ahmad Syukri Saleh, MA, Prof. Samsu, M.Pd.I, Ph.D, Prof. Hasbi Umar, MA, Ph.D, Prof. Dr. Maisah, M.Pd.I dan Prof. Dr. Risnita, M.Pd. Sementara Bakal Calon Rektor Prof Dr Asad Isma tak masuk dalam daftar yang lolos seleksi administrasi tersebut. Surat pengumuman tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dr. Darul Hipni, M.Fil.I dan Sekretaris Abdul Rahman, S.Pd.I, M.Pd.I.

Terkait tidak  masuknya nama As'ad Isma dalam tahap verifikasi administrasi Bakal Calon Rektor UIN STS Jambi, Ahli Hukum Tata Negara UIN STS Jambi, Dr. Sayuti Una, M.H menilai itu hal yang biasa, jika ada yang tidak lolos dalam seleksi persyaratan administratif Calon Rektor UIN STS Jambi Tahun 2023. Sama saja seperti seseorang mau ikut seleksi calon anggota KPU, Bawaslu, DPR, DPD dan lainnya. "Ketika ada satu syarat administrasi yang tidak terpenuhi, maka pasti tidak lolos," tegasnya.

Baca Juga: Mahasiswa UIN STS Jambi Berontak, Bakar Ban di Depan Kampus

Menurut Sayuti Una, dari persyaratan yang ditetapkan panitia, tidak sedikitpun persyaratan calon rektor dikurangi maupun ditambah sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 Tahun 2015.

Hanya saja,  sebagian bukti administrasi yang dibutuhkan untuk persyaratan tersebut yang memerlukan penafsiran dari panitia.Oleh karena PMA tersebut tidak menyebutkan bukti administrasi yang dibutuhkan. Ia mencontohkan, persyaratan bahwa calon tidak sedang menjalani sanksi/ hukuman disiplin tingkat sedang. Pada penyeleksian calon rektor 2019 cukup dibuktikan dengan  surat pernyataan, sementara pada tahun 2023 dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan perguruan tinggi.

Baca Juga: Tiga Nama Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Jambi Dikirim ke Pusat

"Apakah panitia boleh menafsirkan, jawabnya boleh. Karena secara hukum administrasi negara, hal utama yg dijadikan pedoman dalam bertindak adalah penggunaan asas legalitas (berdasarkan peraturan), namun ketika aturan tidak menjelaskan atau tidak melarang, maka aparat sipil negara bisa menggunakan asas diskresi (pengambilan kebijakan) dengan tujuan kepentingan bangsa dan negara," bebernya.

Dalam melakukan penafsiran lanjut Sayuti, panitia bisa membuat pertimbangan-pertimbangan kebijakan yg diperlukan. Misalnya persyaratan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen ini merupakan bentuk penilaian yg berkelanjutan bagi PNS, yang dilakukan atasannya. Ada beberapa unsur penilaian yang dimuat, diantaranya: kepemimpinan, integritas, kerjasama, inisiatif kerja dan lain-lain. "Penilaian terhadap unsur-unsur tersebut, sepenuhnya hak prerogatif rektor, asalkan ada bukti," jelasnya.

Berkenaan persyaratan SKP bernilai baik. Ini sudah biasa digunakan dalam seleksi pejabat eselon II dan I di lingkungan Kemenag, misalnya calon Kakanwil Kemenag, Direktur, Dirjen, Irjen dan Sekjen.

"Dan ingat, jabatan rektor bukan jabatan politis seperti Kepala Daerah, DPR dan lainnya.Tetapi jabatan yang diangkat seperti halnya jabatan eselon tersebut," jelasnya.

Terkait upaya banding dilakukan Bakal Calon Rektor jika tak lolos verifikasi administrasi? Sayuti menjelaskan, secara khusus PMA tersebut tidak mengatur masalah itu. Tapi sebagai negara hukum, para pencari keadilan diberikan kesempatan untuk mendapatkan keadilan pada berbagai saluran yang tersedia.

Terpisah, Mantan Rektor IAIN STS Jambi, Prof Mukhtar mengatakan kepad media, kemungkinan Prof As'ad Isma masuk sebagai calon rektor masih terbuka lebar lewat banding. Pembatalan atau menolak hasil yang sudah ada tergantung keputusan Dirjen  nanti.

" Saya lihat peluang itu sangat besar. Apalagi penilaian lokal juga kadang subjektifitas tak tertutup kemungkinan. Kita lihat objektivitas pusat nanti yang menilai," tandasnya. (****)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya